Lebih Mudah, Masyarakat Bisa Vaksinasi Covid-19 Tanpa Syarat KTP Domisili
Pemerintah melalui Kementerian kesehatan menghapus syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili pada peserta vaksinasi.
TRIBUNTERNATE.COM - Masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi Covid-19 kini lebih mudah.
Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian kesehatan menghapus syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili pada peserta vaksinasi.
Hal ini dilakukan pemerintah guna mengejar target program satu juta dosis suntikan vaksin dalam sehari.
Kini, masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi Covid-19 hanya perlu datang dengan membawa KTP saja.
Perubahan aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 yang diterbitkan Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu, pada Kamis (24/6/2021).
“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes."
"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” bunyi isi Surat Edaran yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (26/6/2021).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Baca juga: Ibu Menyusui yang Sudah Divaksin Bisa Salurkan Antibodi Covid-19 pada Bayi melalui ASI
Sejalan dengan itu, Kemenkes akan terus berupaya menjamin penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19.
Tentunya dengan vaksin yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan.
Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.
Sementara itu, percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
Seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.
Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, pemerintah meminta vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap terminnya dapat dimanfaatkan dengan baik.
Baca juga: Kejar Target 1 Juta Dosis Vaksinasi Covid-19 per Hari, Kemenkes RI Hapus Syarat KTP Domisili
Pemerintah juga mengimbau, pemberian vaksinasi dosis kesatu dan dosis kedua diberikan kepada yang membutuhkan.
Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis satu ke dua adalah 28 hari.
Sementara vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah delapan sampai 12 minggu.
Sehingga, tidak perlu menyimpan vaksin dosis pertama dan kedua pada waktu yang bersamaan.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat (26/6/2021), pemerintah baik tingkat provinsi maupun daerah, saat ini telah berupaya mengejar terselenggaranya percepatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.
Seperti pada Sabtu (26/6/2021) hari ini, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya menggelar acara Serbuan Vaksinasi.
Program ini digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan acara digelar tak lain untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta.
Hal itu dilakukan menindaklanjuti permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mencapai 7,5 juta vaksinasi warga Jakarta.
"Sebagaimana arahan dan permintaan dari Pak Presiden agar di akhir Agustus mencapai 7,5 juta warga Jakarta yang divaksin," ucap Ahmad Riza, Jumat (25/6/2021).
Ahmad Riza menyebut, pemerintah provinsi saat ini tengah menyiapkan kurang lebih sebanyak 10 ribu dosin vaksin yang disiapkan dalam acara tersebut.
"Pelaksanaan vaksinasi di Senayan, di SUGBK untuk hari Sabtu besok (hari ini) itu kurang lebih ada delapan ribu sampai 10 ribu (dosis vaksin)," ujar Ahmas Riza.
Caranya pun cukup mudah, masyarakat yang datang hanya tinggal memasukan nama lengkap sesuai KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian, akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan online dengan mengisi kuesioner.
Apabila dinyatakan lolos screninng, maka akan diminta datang ke SUGBK sesuai jadwal yang telah ditentukan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Targetkan 1 Juta Dosis Per Hari, Pemerintah Permudah Syarat Vaksin Covid-19, Cukup Siapkan KTP