Senin, 4 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejar Target 1 Juta Dosis Vaksinasi Covid-19 per Hari, Kemenkes RI Hapus Syarat KTP Domisili

Demi kejar target satu juta dosis vaksinasi Covid-19 per hari, Kemenkes RI menghapus syarat KTP domisili pada peserta vaksinasi.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 - Kemenkes RI perluas pos pelayanan dan hapus syarat KTP domisili untuk kejar target satu juta dosis vaksinasi Covid-19 per hari. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia lakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target satu juta dosis per hari.

Berbagai upaya pun dilakukan Kemenkes RI untuk memenuhi target vaksinasi tersebut, salah satunya dengan cara menghapus syarat KTP domisili pada peserta vaksinasi.

Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan vaksin Covid-19 di pos-pos pelayanan yang disediakan oleh Kemenkes RI yang tersebar di seluruh Indonesia, tidak harus sesuai dengan domisili KTP.

Untuk mengejar target vaksinasi satu juta dosis per hari, Kemenkes RI melakukan pemanfaatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kemenkes

Kemenkes RI juga menyediakan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang telah memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan.

Berkenaan dengan hal itu, Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu kemudian menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021.

Baca juga: Ini Daftar Orang yang Tidak Boleh Diberi Vaksin Covid-19, Ada 9 Kriteria, Siapa Saja?

Baca juga: Kemenkes RI Sebut 4 Merek Vaksin Covid-19 Tak Boleh untuk Vaksinasi Gotong Royong, Apa Saja?

SE tersebut berisi aturan tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Surat Edaran itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Dalam SE itu, percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes.”

“Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.

Ilustrasi Vaksin Covid-19 - Seorang tenaga medis sedang mempersiapkan vaksin Covid-19 buatan China Sinopharm di Boris Trajkovski Arena, Skopje, Makedonia Utara, 6 Mei 2021.
Ilustrasi Vaksin Covid-19 - Seorang tenaga medis sedang mempersiapkan vaksin Covid-19 buatan China Sinopharm di Boris Trajkovski Arena, Skopje, Makedonia Utara, 6 Mei 2021. (Robert Atanasovski/AFP via france24.com)

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 sendiri disediakan oleh Kemenkes RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 maupun dosis ke 2.

Kemenkes berharap semua pihak dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk bisa mempercepat program vaksinasi nasional, sehingga kekebalan kelompok atau herd immunity bisa segera tercapai.

Presiden Jokowi Targetkan Vaksinasi Covid-19 Capai 1 Juta Suntikan Per Hari Mulai Awal Juli

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved