Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BPOM Beri Izin Pelaksanaan Uji Klinik Ivermectin sebagai Obat Covid-19

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19. 

Istimewa via Kontan.co.id
ILUSTRASI obat Ivermectin. Ivermectin adalah obat antiparasit produksi PT Indofarma, yang disebut-sebut dapat membantu penyembuhan pasien Covid-19. 

TRIBUNTERNATE.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19

Penyerahan PPUK dilakukan Kepala BPOM Penny K Lukito kepada Balitbang Kementerian Kesehatan yang langsung disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers virtual (28/6/2021).

"Tentunya dengan penyerahan PPUK ini uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat covid 19 segera dilakukan," ujar Penny.

Penny menjelaskan, Badan POM sudah mengeluarkan izin penggunaan atau izin edar sebagai indikasi infeksi cacingan yang diberikan dalam dosis-dosis tertentu.

"Kami sudah menyampaikan informasi bahwa ivermectin ini obat keras yang didapat dengan resep dokter," ungkap dia.

Ia melanjutkan, namun data-data epidemiologi global merekomendasikan bahwa Ivermectin ini digunakan dalam penanggulangan Covid-19 dan ada guideline dari WHO dikaitkan dengan Covid-19 treament yang merekomendasikan bahwa Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinik.

"Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulator yang baik seperti US FDA dan EMA dari Eropa. Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang penggunaannya untuk Covid-19," terang perempuan berhijab ini.

Baca juga: Disebut sebagai Obat yang Bisa Atasi Covid-19, Bagaimana Sebenarnya Cara Kerja Ivermectin?

Baca juga: Ivermectin Belum Mendapat Izin Edar BPOM sebagai Obat Terapi Covid-19

Untuk itu, Badan POM memberikan rekomendasi WHO untuk memfasilitasi segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan, sehingga akses masyarakat untuk obat Ini bisa juga dilakukan segera secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinik.

Tentunya pertimbangan dengan pemberian persetujuan uji klinik dari BPOM disertai dengan adanya dukungan publikasi metaanalisis dari beberapa hasil uji klinik yang sudah berjalan dengan metodologi yang sama yang dapat terpercaya yaitu randomized control trial atau acak kontrol.

Di samping itu juga sudah ditekankan pada data keamanan Ivermectin untuk indikasi utama yang menunjukkan adanya toleransi yang baik sesuai dengan ketentuan tentunya apabila diberikan.

"Serta adanya jaminan keselamatan serta uji klinik karena ivermectin ini dapat digunakan bersama dengan obat standar Covid-19 lainnya," tegas Penny.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPOM Izinkan Obat Ivermectin Jalani Uji Klinik sebagai Obat Covid-19

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved