Virus Corona
Ivermectin Belum Mendapat Izin Edar BPOM sebagai Obat Terapi Covid-19
Alexander melanjutkan, sampai saat ini penelitian dan proses uji klinik terhadap Ivermectin untuk mengobati Covid-19 masih berlangsung.
TRIBUNTERNATE.COM - Ivermectin saat ini menjadi salah satu nama obat yang ramai diperbincangkan publik di tengah pandemi Covid-19.
Bahkan, Ivermectin disebut-sebut bisa digunakan sebagai obat terapi virus corona.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting mengatakan, sampai saat ini belum ada izin edar dari BPOM terkait obat Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Ia menerangkan, jika untuk indikasi sebagai obat anti virus tentunya harus lewat jalur penelitian dan harus ada rekomendasi BPOM.
"Belum ada izin edar dari BPOM, obat ini masih dalam status penelitian dan bukan obat bebas," ujar dr Alexander saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (22/6/2021).
Alexander melanjutkan, sampai saat ini penelitian dan proses uji klinik terhadap Ivermectin untuk mengobati Covid-19 masih berlangsung.
"Sehingga obat ini harus tetap disediakan di apotik sebagai obat anti parasit yaitu obat cacing," terangnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut PT Indofarma Tbk (Persero) akan memproduksi produk generik dari Ivermectin 12 mg atau obat terapi Covid-19 secara massal.
Sampai saat ini BPOM masih memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.
Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Simak 6 Area Berisiko Tinggi Penyebaran Virus Corona yang Perlu Dihindari
Baca juga: Ivermectin Dapat Izin BPOM dan Disebut Obat Terapi Covid-19, Erick Thohir Ingatkan Itu Obat Keras
Ivermectin Obat Keras dan Harus Menggunakan Resep Dokter
Menteri BUMN, Erick Thohir mengenalkan obat Ivermectin, Senin (21/6/2021).
"Pada hari ini kami ingin menyampaikan mengenai obat Ivermectin, yaitu obat anti parasit yang Alhamdulillah hari ini sudah keluar izin edar dari BPOM," ujar Erick dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6/2021), dikutip dari Kompas.com.
Apa itu Ivermectin?
Obat Ivermectin adalah obat minum anti parasit yang secara in vitro disebut memiliki kemampuan anti-virus yang luas guna menghambat replikasi virus Sars-CoV 2.