Daftar Lengkap Wilayah Kabupaten dan Kota di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Darurat
Pemerintah telah memutuskan akan menerapkan PPKM Darurat untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah telah memutuskan akan menerapkan PPKM Darurat untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
PPKM Darurat akan diterapkan mulai 3-20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, kebijakan tersebut diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang beberapa waktu terakhir ini mengalami lonjakan.
Yakni ditandai dengan kasus konfirmasi positif yang mengalami peningkatan tertinggi dalam satu minggu terakhir.
Selain itu, kasus kematian juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) pada saat ini juga melebihi puncak keterisian pasca-libur panjang Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 lalu.
Luhut menilai, kebijakan penerapan PPKM Darurat telah disusun secara cermat melalui kajian serta mendengarkan pandangan dari berbagai pihak.
Seperti epidemiologi, asosiasi kedokteran, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.
Serta berdasarkan pengalaman sejak awal pandemi dan pengalaman penanganan pandemi Covid-19 dari negara lain.
“Saya pikir apa yang kami siapkan ini saya kira persiapannya hal yang paling maksimal, dan sudah juga kami laporkan kepada Presiden. Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini,” kata Luhut dalam konferensi pers dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Kamis (1/7/2021).
Luhut mengatakan, cakupan PPKM Darurat berlaku di 48 kabupaten dan kota.
Dengan asesmen situasi pandemi level 4 di 74 kabupaten dan kota, serta asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli 2021, Ketua Satgas Covid-19 IDI dan Epidemiolog Beri Tanggapan
Baca juga: Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021, Ini 15 Poin Penting Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Berikut cakupan wilayah yang menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli:
a. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
b. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon; serta level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.