Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Daftar Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali yang Menerapkannya

Luhut menilai, kebijakan penerapan PPKM Darurat telah disusun secara cermat melalui kajian serta mendengarkan pandangan dari berbagai pihak.

Kontan.co.id/Fransiskus Simbolon
ILUSTRASI kawasan zona merah Covid-19. Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. 

TRIBUNTERNATE.COM - Untuk menghadapi pandemi virus corona, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

PPKM Darurat akan diterapkan di Jawa dan Bali. 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan tersebut diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Hal ini ditandai dengan kasus konfirmasi positif yang mengalami peningkatan tertinggi dalam satu minggu terakhir.

Selain itu, kasus kematian juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) pada saat ini juga melebihi puncak keterisian pasca-libur panjang Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 lalu.

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli 2021, Ketua Satgas Covid-19 IDI dan Epidemiolog Beri Tanggapan

Baca juga: Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021, Ini 15 Poin Penting Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali

Baca juga: BREAKING NEWS PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli 2021 di Jawa dan Bali, Ini Imbauan Joko Widodo

Luhut menilai, kebijakan penerapan PPKM Darurat telah disusun secara cermat melalui kajian serta mendengarkan pandangan dari berbagai pihak.

Seperti epidemiologi, asosiasi kedokteran, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.

Serta berdasarkan pengalaman sejak awal pandemi dan pengalaman penanganan pandemi Covid-19 dari negara lain.

"Saya pikir apa yang kami siapkan ini saya kira persiapannya hal yang paling maksimal, dan sudah juga kami laporkan kepada Presiden. Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini,” kata Luhut dalam konferensi pers dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Kamis (1/7/2021).

Luhut mengatakan, PPKM Darurat berlaku di 48 kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4.

Juga 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Berikut cakupan wilayah yang menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli:

a. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

b. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon; serta level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved