Idul Adha 2021
PP Muhammadiyah Sudah Tetapkan Hari Idul Adha 1442 H, Pemerintah akan Gelar Isbat pada 10 Juli 2021
Menurut PP Muhammadiyah, Idul Adha 2021 atau yang kerap disebut Lebaran Haji jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Sesi kedua, sidang Isbat yang dimulai setelah Magrib dan dipimpin oleh Menag.
Sidang diawali dengan penyampaian laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik di Indonesia.
"Sesi ketiga, Menteri Agama mengumumkan hasil sidang isbat secara telekonferensi dan disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," kata dia.
Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Adha 2021 dan Kurban

Sementara itu, Kemenag juga telah menerbitkan ketentuan atau aturan pelaksanaan perayaan Idul Adha 2021.
Ketentuan tersebut tertulis pada SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Surat Edaran tersebut telah ditetapkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Juni 2021.
Aturan Pelaksanaan Perayaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1442 H/2021:
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan;
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zona Merah dan Orange DITIADAKAN;
3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-19 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
4. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut: