Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sudah Ikut Vaksinasi? Berikut Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Laman Pedulilindungi.id

Dalam sertifikat vaksinasi, terdapat keterangan nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal pelaksanaan vaksinasi, serta ID sertifikat.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 - Dalam foto: Penghuni apartemen mengikuti vaksinasi Covid-19 di Apartemen Gading Mediterania Residence (GMR), Jakarta, Kamis (17/6/2021). Apartemen Gading Mediterania Residence yang dikelola oleh Inner City Management (ICM) menggelar vaksin COVID-19 massal dengan target hingga 1.000 penghuni yang dilakukan selama dua hari. 

Mulai Minggu (4/7/2021), Kementerian Kesehatan membuka akses bagi operator transportasi udara untuk melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan QR code di aplikasi Pedulilindungi.

Selain itu, juga bisa menunjukkan nomor NIK di counter check-in.

Sehingga, penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan dengan mekanisme itu maka bisa dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.

Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR atau antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR.

Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi.

"Sehingga, proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi,” kata Budi, dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Proses check-in dengan aplikasi Pedulilindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai 5-12 Juli 2021.

Bagi lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai 12 Juli 2021 hasil swab PCR atau antigennya tidak berlaku untuk penerbangan.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait penanganan Covid-19

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CARA Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Laman Pedulilindungi.id, Ini Panduannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved