Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lurah Pancoran Mas Ditetapkan Jadi Tersangka setelah Gelar Hajatan Pernikahan di Masa PPKM Darurat

Lurah Pancoran Mas berinisial S menggelar hajatan pernikahan anaknya di rumah pada masa PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021) lalu.

Istimewa via Wartakotalive.com
Petugas Satpol PP menyegel rumah Lurah Pancoran Mas karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan menggelar hajatan dihadiri lebih dari 30 orang dan berkerumun, Sabtu (3/7/2021). Kini, Lurah Pancoran Mas sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNTERNATE.COM - Lurah Pancoran Mas berinisial S menggelar hajatan pernikahan anaknya di rumah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Sabtu, 3 Juli 2021 lalu.

Akibat hal ini, S akhirnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran PPKM Darurat.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 20 detik yang memerlihatkan suasana pesta sempat viral di media sosial.

Dalam video itu, sejumlah tamu undangan tampak berjoget mengikuti alunan musik organ tunggal.

Saat pesta pernikahan anaknya itu, S mendirikan tenda megah lengkap dengan katering atau makanan bagi para tamu undangan.

"Hari ini kami informasikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok terkait pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan oleh tersangka S," papar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro kepada wartawan di Gedung Kejari Depok, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021).

Saat ini, Kuncoro mengatakan pihaknya masih menunggu penyerahan berkas hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Depok terhadap kasus tersebut.

"Kalau ditanya kapan kami akan mulai penyidikan tentu setelah berkas dilimpahkan Polres Metro Depok. Begitu sudah diserahkan akan langsung kami tindak lanjuti," tutur Kuncoro.

Kuncoro mengatakan, S yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diancam dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 212 dan 216 KUHP.

Baca juga: Inggris akan Akhiri Lockdown Covid-19: Tak Ada Lagi Masker, Tak Ada Jaga Jarak, Tak Ada Perintah WFH

Baca juga: WNA Masuk Indonesia saat PPKM Darurat Diterapkan, Luhut: Enggak Ada yang Aneh

Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia Selasa, 6 Juli 2021: Rekor Tertinggi Kasus Infeksi dan Kematian Harian

Dijelaskan Kuncoro, perkara tersebut berawal dari dilakukan penyelidikan oleh Polres Metro Depok.

Di mana pada Sabtu, 3 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.

"Tersangka S mengadakan acara resepsi pernikahan anaknya di saat pemberlakuan PPKM Darurat sampai terjadinya acara joget-joget sebagaimana mungkin rekan-rekan sudah mengetahui dari video yang sudah viral beberapa hari yang lalu," kata Kuncoro.

Pihak Kejari Depok pun akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini dan segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok.

"Harapannya nanti setelah BAP itu diterima, maka nanti kita akan segera memelajari dan meneliti terkait dengan kelengkapan formil dan meteriil. Kemudian setelah kita nyatakan memang berkas itu lengkap, maka akan dilakukan segera tahap dua dan segera kita limpahkan ke PN Depok," tegasnya.

Kejari Depok telah menunjuk tiga orang JPU untuk mengawal jalannya proses hukum tindakan pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan S.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved