PT Equity Life Indonesia Beri Klarifikasi setelah Kantornya Disidak dan Ditegur Anies Baswedan
PT Equity Life Indonesia memberikan klarifikasi setelah perusahaannya disidak oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Hal itu berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 Perihal PPKM Darurat Jawa-Bali dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 Perihal PPKM yang diterbitkan 2 Juli 2021.
Karena masuk dalam sektor esensial, PT Equity Life Indonesia tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas di masa PPKM Darurat.
"Kami memastikan dalam menjalankan aktivitas bisnis maupun operasional selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan termasuk pemberlakukan maksimum karyawan work from office (WFO) sebesar 50%," tulisnya.
(Tribunnews.com/Daryono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Kantornya Disidak dan Ditegur Keras Anies Baswedan, PT Equity Life Indonesia Beri Penjelasan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/anies-baswedan-melakukan-sidak-di-perkantoran-yang-melanggar-aturan-ppkm-darurat.jpg)