CPNS 2021
Update Seleksi CPNS 2021: 10 Instansi dengan Pelamar Terbanyak dan 10 Instansi yang Sepi Peminat
Daftar instansi yang memiliki jumlah pelamar paling banyak pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022

Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS 2021
Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Dokumen yang harus diunggah menggunakan ukuran dan tipe file sebagai berikut:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg;
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg;
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg;
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf;
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf;
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf;
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK 2021 Pemkab Bolaang Mongondow Utara, Alokasi 50 Persen untuk Tenaga Guru
Baca juga: Butuh Lebih dari 3.000 Tenaga Guru, Pemkab Sanggau Buka 3.459 Formasi CPNS dan PPPK 2021
Alur Pendaftaran Seleksi CPNS 2021
Berikut enam tahap pendaftaran CPNS 2021, dikutip dari sscn.bkn.go.id:
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;
- Buat akun SSCASN;
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
2. Daftar Formasi
- Pilih Jenis Seleksi;
- Pilih Formasi;
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan;
- Cek resume dan akhiri pendaftaran;
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar;
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi;
- Panitia mengumumkan hasil sanggah;
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD;
- Panitia mengumumkan hasil SKD;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD;
- Panitia mengumumkan hasil sanggah;
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD.
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB;
- Panitia mengumumkan hasil SKB;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB.
6. Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang;
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
(Tribunnews.com/Yurika)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update 10 Instansi dengan Jumlah Pelamar Terbanyak pada Seleksi CPNS 2021