Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Mulai Jalani Rehabilitasi, untuk Berapa Lama?

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mulai menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Minggu (11/7/2021).

Kompas TV
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie saat meminta maaf atas kasus narkoba yang menimpa mereka. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Keduanya pun mulai menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Minggu (11/7/2021).

Hasil asesmen terkait pengajuan rehabilitasi yang dilayangkan Nia dan Ardi Bakrie pun telah disetujui.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, saat ini pasangan suami istri itu sudah dibawa ke BNN Pusat sejak pagi tadi.

"Iya betul sudah direkomendasikan, sudah tadi pagi dibawa ke (BNN) Pusat," kata Panjiyoga saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/7/2021).

Kata Panjiyoga, hasil asesmen terkait rehabilitasi dari Nia Ramadhani beserta Ardi Bakrie dan Sopirnya (ZN) ini keluar berdasarkan keputusan pihak kepolisian, kejaksaan, dokter, psikolog dan pihak BNN.

Baca juga: Sambil Terisak, Nia Ramadhani Sampaikan Permohonan Maaf: yang Saya Lakukan Bukan Contoh yang Terpuji

Baca juga: Tak Mau Bicara soal Narkoba, Chacha Frederica Ungkap Kebaikan Hati Nia Ramadhani yang Buat Merinding

Nia Ramadhani & Ardie Bakrie saat meminta maaf atas kasus narkoba yang menimpanya.
Nia Ramadhani & Ardie Bakrie saat meminta maaf atas kasus narkoba yang menimpanya. (Kompas TV)

Adapun hasil dari asesmen tersebut diketahui, ketiganya hanya sebagai pengguna.

"Proses asesmen itu memang untuk menentukan orang yang diasesmen ini layak atau tidak. Hasil rekomendasi asesmen BNN Pusat Ardi dan Nia agar untuk direhabilitasi," katanya.

"Jadi hasil pemeriksaan kami selama tiga hari kemarin, mereka murni pengguna," sambung Panyijoga.

Kendati begitu, dia belum bisa memastikan berapa lama proses rehabilitasi yang akan dijalani oleh pasangan selebritis tersebut.

Sebab, seluruh proses rehabilitasi ditentukan oleh BNN.

"Itu nanti BNN yang menentukan. Nanti dilihat, diobservasi selama direhabilitasi," tukasnya.

Baca juga: Ini Kata Aburizal Bakrie soal Kasus Narkoba Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, Anggap Ini Cobaan

Polres Metro Jakarta Pusat buka suara terkait penangkapan Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie terkait kasus narkoba.
Polres Metro Jakarta Pusat buka suara terkait penangkapan Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie terkait kasus narkoba. (Arie Puji Waluyo/Warta Kota)

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Detik-detik Nia Ramadhani dan Suami Digiring Polisi, Tanpa Borgol, Ardi Bakrie Berjalan Tegap
Detik-detik Nia Ramadhani dan Suami Digiring Polisi, Tanpa Borgol, Ardi Bakrie Berjalan Tegap (kolase/instagram)

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie selama lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Diserahkan ke BNN, Berapa Lama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved