Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penting, Perhatikan Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Sebelum dan Sesudah Vaksin Covid-19

Hal yang tidak boleh dilakukan: 1. Sebelum vaksinasi, tidak boleh mengabaikan nasihat, petunjuk, atau larangan dokter yang berkaitan dengan komorbid

Freepik
Ilustrasi Vaksin - Berikut adalah beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum dan sesudah vaksinasi Covid-19 

TRIBUNTERNATE.COM - Saat ini pemerintah Indonesia sedang gencar melakukan vaksinasi kepada masyarakat untuk menekan laju penyebaran virus corona.

Pemerintah Indonesia menargetkan 2 juta dosis vaksinasi per hari di bulan Agustus 2021.

Terlebih dengan masuknya varian Delta dan Kappa yang dinilai lebih mudah menular, masyarakat perlu segera divaksinasi agar dapat terlindung dari infeksi Covid-19.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatian oleh masyarakat sebelum dan sesudah menerima vaksin Covid-19.

Berikut adalah beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum dan sesudah vaksinasi Covid-19 seperti dilansir dari laman covid19.go.id:

Hal yang boleh dilakukan

1. Istirahat cukup sebelum vaksinasi

2. Cukupi kebutuhan nutrisi sebelum dan sesudah vaksinasi

3. Minum paracetamol jika demam, menggigil, atau pegal-pegal setelah vakasinasi

4. Beraktivitas seperti biasa dan tetap mematuhi protokol kesehatan

Baca juga: Kimia Farma Tunda Vaksin Covid-19 Berbayar, Ini Alasannya

Baca juga: Stafsus Menteri BUMN: Vaksin Covid-19 Berbayar Ada untuk Beri Pilihan Lain, Vaksin Gratis Tetap Ada

Hal yang tidak boleh dilakukan

1. Sebelum vaksinasi, tidak boleh mengabaikan nasihat, petunjuk, atau larangan dokter yang berkaitan dengan penyakit penyerta (komorbid)

2. Tidak boleh mendatangi tempat pelayanan vaksinasi dalam kondisi tidak sehat

3. Tidak boleh menekan, memijat, atau menggosok lokasi bekas suntikan

4. Tidak boleh menerima jenis vaksin yang berbeda dengan dosis pertama

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved