Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Lois Owien Tetap Berstatus Tersangka Penyebaran Hoaks soal Covid-19

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan proses hukum terhadap Dokter Lois Owien tetap berjalan meskipun tidak jadi ditahan.

Instagram/dr.lois
Dr Lois Owien. 

TRIBUNTERNATE.COM - Nama Dokter Lois Owien tengah menjadi perbincangan publik karena pernyataan kontroversialnya di tengah pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia.

Dokter Lois mengatakan bahwa pasien rumah sakit yang selama ini diklaim meninggal dunia karena Covid-19 sebenarnya disebabkan oleh interaksi obat.

Atas pernyataannya tersebut, Dokter Lois pun harus berurusan dengan hukum. 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan proses hukum terhadap Dokter Lois Owien tetap berjalan meskipun tidak jadi ditahan penyidik Polri.

Ia menuturkan Dokter Lois Owien masih menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks) maupun membuat keonaran di masyarakat.

"Proses hukum tetap jalan," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021) siang.

Adapun tidak jadi ditahannya Lois Owien bukan berarti perkaranya ditutup.

Menurutnya, Polri hanya memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka.

"Yang bersangkutan diberikan penangguhan penahanan. Tetap tersangka sesuai pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan," kata dia.

Baca juga: Kontroversi Dr Lois Owien: Dianggap Sebar Hoaks, Kini Terancam Bui 10 Tahun, Bukan Anggota Aktif IDI

Sebagai informasi, dr Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore kemarin sekira pukul 16.00 WIB.

Dia ditangkap usai pernyataan soal korban meninggal dunia karena Covid-19 hanya karena interaksi obat.

Adapun pernyataan dr Lois yang dipersoalkan berbunyi "Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara".

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polri sempat memutuskan menetapkan Lois sebagai tersangka pada Senin (12/7/2021) malam.
Dia juga langsung sempat dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kemudian keesokan harinya pada Selasa (13/7/2021), Polri berubah keputusan untuk tidak menjadi menahan tersangka.

Alasannya, tersangka berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Terancam 10 tahun penjara

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved