Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Amien Rais Sebut TNI dan Polri Tak Terlibat dalam Tewasnya 6 Laskar FPI, Apa Kata Rizieq Shihab?

Rizieq Shihab menyampaikan, pernyataan Amien Rais terlalu prematur lantaran pengusutan kasus itu nantinya merupakan kewenangan pengadilan HAM.

Kompas.com/Akhdi martin pratama
Mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab. Pernyataan Amien Rais yang menyebut institusi Polri dan TNI tidak terlibat dalam tragedi penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta - Cikampek KM 50 mendapat tanggapan dari mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pernyataan Amien Rais yang menyebut institusi Polri dan TNI tidak terlibat dalam tragedi penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta - Cikampek KM 50 mendapat tanggapan dari mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Melalui kuasa hukumnya, Rizieq Shihab menyampaikan pernyataan ini dalam sebuah rilis yang dikeluarkan pada Senin (19/7/2021).

Rizieq menyampaikan, pernyataan Amien Rais terlalu prematur lantaran pengusutan kasus itu nantinya merupakan kewenangan pengadilan hak asasi manusia (HAM).

"Bahwa pernyataan AR sangat blunder karena merugikan tim dan korban serta keluarganya, sebaliknya untungkan pihak lawan," kata Rizieq yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).

Ia menuturkan pernyataan Amien Rais adalah bumerang bagi Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI.

"Karena AR dalam tim TP3 dan pernyataan tersebut bisa menguatkan skenario rezim via polisi bahwa tragedi KM 50 hanya pelanggaran kriminal biasa," jelasnya.

Pernyataan Amien Rais, kata Rizieq, juga dinilai kontraproduktif sehingga dapat menjadi celah yang dimanfaatkan lawan. Sehingga, Menko Polhukam Mahfud MD turut senang dengan pernyataan ini.

Ia menyebut selama ada dugaan keterlibatan sejumlah jenderal dan dilakukan secara sistematis dengan garis hirarki komando dan melibatkan beberapa institusi seperti TNI dan Polri serta BIN, maka dugaan kemungkinan keterlibatan institusi sangat besar.

"Sekurangnya ada abuse of power dalam institusi TNI dan Polri serta BIN. Karenanya menolak keras pernyataan AR tersebut demi tegaknya keadilan bagi para korban pembantaian KM 50 dan keluarganya," jelasnya.

Namun demikian, Rizieq tetap mendukung dan mengapresiasi kerja keras TP3 untuk menyeret semua yang terlibat pembantaian KM 50 tanpa terkecuali ke pengadilan HAM nasional maupun internasional.

Baca juga: Kasus Kematian Harian akibat Covid-19 di Indonesia Hari Ini Jadi yang Tertinggi di Dunia

Baca juga: Penumpang Citilink Positif Covid-19 Diduga Palsukan Hasil Tes PCR, Pengamat: Kok Bisa Kebobolan?

Baca juga: Dokter Meninggal Akibat Covid-19 Naik 100 Persen Lebih, IDI: 545 Meninggal pada Juli 2021

Diketahui, Amien Rais adalah salah satu Anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Pengawal Rizieq Shihab.

Sebelumnya, Amien Rais memberikan catatannya terhadap Buku Putih Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Enam Pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang diterbitkan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3).

Amien Rais mengatakan, setelah membaca dengan baik buku tersebut, hal yang penting menurutnya adalah secara kelembagaan TNI dan Polri tidak terlibat, baik dalam pembentukan skenario maupun implementasi peristiwa tewasnya enam pengawal Rizieq beberapa waktu lalu.

Ia juga menggarisbawahi bahwa seluruh fakta yang disajikan dalam buku tersebut adalah fakta objektif yang sebagian besar datanya bersumber dari sumber yang primer yakni hasil wawancara dengan para saksi, keluarga korban, video, dan lain sebagainya.

Amien Rais juga bersyukur dan bangga berdasarkan buku tersebut kedua lembaga TNI dan Polri tidak secara kelembagaan terlibat dalam peristiwa tersebut.

Bahkan Amien Rais menyebutnya berita gembira.

"Setelah membaca dengan baik buku putih ini, secara kelembagaan, ini penting, Polri dan TNI sama sekali tidak terlibat dalam skenario maupun implementasi dari pelanggaran HAM berat itu. Alhamdulillah kita bersyukur. Jadi teman-teman TNI dari tiga angkatan dan teman-teman Polri, anda memang tidak terlibat baik skenario apalagi pelaksanaan," kata Amien.

Namun demikian, ia tetap mendorong keterbukaan dan kejujuran dalam proses hukum terhadap peristiwa tersebut.

Ia pun menduga ada pihak-pihak tertentu yang selama ini sengaja membuat kasus tersebut menjadi remang-remang dan terlupakan.

"Jadi siapa yang bertanggung jawab? Justru di sinilah kita butuhkan keterbukaan dan sekaligus kejujuran serta proses hukum yang terbuka dan stransparan mungkin agar selama ini, kasus pelanggaran HAM ini, yang dibuat remang-remang oleh pihak tertentu dan diharapkan menghilang dengan sendirinya, itu tidak terjadi, insyaAllah," kata Amien Rais.

Amien Rais juga mengimbau kepada masyatakat untuk tidak berkecil hati apabila buku tersebut tidak digubris pemerintah ataupun buku tersebut nantinya akan membuat keselamatan mereka terancam.

Dengan terbitnya buku tersebut yang nantinya akan disampaikan kepada seluruh lembaga penting negara dan semua yang berminat, kata Amien, tugas TP3 sudah selesai.

"Jadi saya ingatkan kepada pemerintah sekarang ini tolong masih belum terlambat karena skenario apapun yang dibuat manusia, itu di hadapan Allah hanya remeh temeh, kecil, maaf saya agak emosi sedikit. Tapi menurut saya ini karena saya memang intens, prihatin dengan keadaan bangsa kita sekarang ini," kata Amien.

Respon Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi insiator Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI, Amien Rais, karena telah mengumumkan tidak ada keterlibatan TNI-Polri dalam tewasnya enam Laskar FPI atau pengawal Rizieq Shihab.

Mahfud mengatakan dengan pengumuman tersebut maka TP3 menilai peristiwa tersebut bukan pelanggaran HAM berat melainkan kejahatan biasa.

Menurutnya, kejahatan yang dikategorikan pelanggaran HAM berat adalah kejahatan yang melibatkan aparat secara terstruktur dan sistematis

"Terimakasih, Pak Amien, atas sportivitasnya mengumumkan temuan TP3 tentang tebunuhnya 6 Laskar FPI, bahwa tidak ada keterlibatan TNI-POLRI. Artinya peristiwa bukan Pelanggaran HAM berat melainkan kejahatan biasa. Pelanggaran HAM berat itu melibatkan aparat secara terstruktur dan sistematis," kata Mahfud sebagaimana dikutip dari cuitan di akun Twitternya, @mohmahfudmd pada Kamis (8/7/2021).

Mahfud melanjutkan saat Amien dan TP3 bertemu dengan Presiden Joko Widodo, pemerintah sudah mengatakan bahwa Komnas HAM tidak menemukan unsur yang memenuhi kategori peristiwa pelanggaran HAM berat dalam kejadian itu.

Ia mengatakan pemerintah pun menawarkan kepada mereka untuk menyampaikan kepada pemerintah jika ada bukti tentang pelanggaran HAM berat yang mereka maksud.

Namun demikian, kata dia, ternyata bukti-bukti tersebut tidak ada.

"Ketika Pak Amien dan TP3 bertemu dengan Presiden, Pemerintah juga sudah mengatakan bahwa Komnas HAM tidak menemukan terjadinya Pelanggaran HAM Berat. Tapi kalau TP3 punya bukti tentang pelanggaran HAM berat itu Pemerintah akan menindaklanjuti sesuai UU 26/2000. Ternyata bukti-bukti tidak ada. Terima kasih TP3," kata Mahfud.

Seperti diketahui, ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni masing-masing berinisial EPZ, FR dan MYO.

Namun, seorang di antara tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.

Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Rizieq Vs Amien Rais Soal Tragedi Penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved