PPKM Darurat Resmi Diperpanjang hingga 25 Juli 2021, akan Dibuka Bertahap Jika Kasus Covid-19 Turun
Presiden Jokowi juga mengatakan PPKM Darurat yang awalnya direncanakan berakhir hari ini 20 Juli, diundur menjadi 26 Juli 2021.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju penularan virus corona penyebab penyakit Covid-19.
PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali sebelumnya telah diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Pada Selasa (20/7/2021) hari ini, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021.
Hal tersebut dikatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya, yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.
"PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat- sangat berat ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19," lanjutnya.
Hal tersebut juga mengurangi tingkat kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas.
Serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien penyakit kritis tidak terganggu dan terancam nyawanya.
"Namun Alhamdulillah Kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed Rumah Sakit mengalami penurunan," lanjut Jokowi.
"Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak dari PPKM darurat ini." pungkasnya.
Dibuka Bertahap pada 26 Juli 2021 Jika Tren Kasus Covid-19 Menurun
Presiden Jokowi juga mengatakan PPKM Darurat yang awalnya direncanakan berakhir pada Selasa, 20 Juli 2021 hari ini, diundur menjadi 26 Juli 2021.
Pihaknya menambahkan jika tren kasus covid-19 terus mengalami penurunan, maka nantinya pada Senin, 26 Juli 2021 mendatang pemerintah akan melakukan mengakhiri kebijakan PPKM Darurat secara bertahap.
"Jika tren terus menurun, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ungkap Jokowi dikutip dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Jokowi menyebut pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kemudian PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB