Mendagri Keluarkan Instruksi Terbaru soal PPKM Level 4 se-Jawa dan Bali, Ini Sebaran Wilayahnya
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, PPKM Level 4 mulai berlaku di Pulau Jawa dan Bali, berikut sebaran wilayah yang masuk level 3 dan 4.
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar PPKM Level 4 diterapkan.
Penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Menurut juru bicara vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmidzi, Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 tersebut diadaptasi dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Nadia menjelaskan, situasi pandemi terbagi dalam lima tingkat, yaitu mulai dari level nol hingga level empat.
Setiap level tersebut menggambarkan kecukupan kapasitas respons sistem kesehatan, seperti kapasitas testing, tracing, dan treatment relatif terhadap transmisi penularan virus di sebuah wilayah.
Baca juga: PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021 Jika Kasus Covid-19 Turun, Ini Sederet Aturannya
Baca juga: Tak Lagi PPKM Darurat, Pemerintah Kini Gunakan Istilah PPKM Level 4
Level situasi tingkat nol adalah situasi di mana wilayah itu memiliki kapasitas respons yang memadai dan tidak memiliki kasus sama sekali.
Dalam hal ini, wilayah dengan level nol tidak perlu memperketat protokol kesehatan masyarakat atau membatasi aktivitas sosial mereka.
Sebaliknya, di level situasi tertinggi yakni level empat, situasi transmisi virus di wilayah tersebut sangat tinggi, sedangkan kapasitas respons terbatas.
Dalam situasi ini, protokol kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial harus diperketat.
Agar jumlah kasus menurun hingga ke level yang dapat ditangani oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.
Adapun daerah-daerah di Pulau Jawa dan Bali masuk ke dalam kriteria level 3 dan level 4.
Selanjutnya, aturan PPKM Darurat yang berlaku pada kabupaten/kota level 3 pun berbeda dengan kabupaten/kota level 4.
Berikut daftar kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali yang masuk ke dalam PPKM Level 4:
Provinsi DKI Jakarta
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Pusat
Provinsi Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
Provinsi DI Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
Berikut daftar kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali yang masuk ke dalam PPKM Level 3:
Provinsi Banten
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kota Cilegon
Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Banjarnegara
- Kota Pekalongan
Provinsi DI Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
Provinsi Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Buleleng
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Bangli
- Kota Denpasar
(TribunTernate.com/Ron)