Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mendagri Keluarkan Instruksi Terbaru soal PPKM Level 4 se-Jawa dan Bali, Ini Sebaran Wilayahnya

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, PPKM Level 4 mulai berlaku di Pulau Jawa dan Bali, berikut sebaran wilayah yang masuk level 3 dan 4.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI PPKM Darurat. - Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar PPKM Level 4 diterapkan.

Penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Menurut juru bicara vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmidzi, Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 tersebut diadaptasi dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Nadia menjelaskan, situasi pandemi terbagi dalam lima tingkat, yaitu mulai dari level nol hingga level empat.

Setiap level tersebut menggambarkan kecukupan kapasitas respons sistem kesehatan, seperti kapasitas testing, tracing, dan treatment relatif terhadap transmisi penularan virus di sebuah wilayah.

Baca juga: PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021 Jika Kasus Covid-19 Turun, Ini Sederet Aturannya

Baca juga: Tak Lagi PPKM Darurat, Pemerintah Kini Gunakan Istilah PPKM Level 4

Level situasi tingkat nol adalah situasi di mana wilayah itu memiliki kapasitas respons yang memadai dan tidak memiliki kasus sama sekali.

Dalam hal ini, wilayah dengan level nol tidak perlu memperketat protokol kesehatan masyarakat atau membatasi aktivitas sosial mereka.

Sebaliknya, di level situasi tertinggi yakni level empat, situasi transmisi virus di wilayah tersebut sangat tinggi, sedangkan kapasitas respons terbatas.

Dalam situasi ini, protokol kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial harus diperketat.

Agar jumlah kasus menurun hingga ke level yang dapat ditangani oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.

Adapun daerah-daerah di Pulau Jawa dan Bali masuk ke dalam kriteria level 3 dan level 4.

Selanjutnya, aturan PPKM Darurat yang berlaku pada kabupaten/kota level 3 pun berbeda dengan kabupaten/kota level 4.

Berikut daftar kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali yang masuk ke dalam PPKM Level 4:

Provinsi DKI Jakarta

  1. Kabupaten Kepulauan Seribu
  2. Kota Jakarta Barat
  3. Kota Jakarta Timur
  4. Kota Jakarta Selatan
  5. Kota Jakarta Utara
  6. Kota Jakarta Pusat

Provinsi Banten

  1. Kota Tangerang Selatan
  2. Kota Tangerang
  3. Kota Serang

Provinsi Jawa Barat

  1. Kabupaten Purwakarta
  2. Kabupaten Karawang
  3. Kabupaten Bekasi
  4. Kota Sukabumi
  5. Kota Depok
  6. Kota Cirebon
  7. Kota Cimahi
  8. Kota Bogor
  9. Kota Bekasi
  10. Kota Banjar
  11. Kota Bandung
  12. Kota Tasikmalaya

Provinsi Jawa Tengah

  1. Kabupaten Sukoharjo
  2. Kabupaten Rembang
  3. Kabupaten Pati
  4. Kabupaten Kudus
  5. Kabupaten Klaten
  6. Kabupaten Kebumen
  7. Kabupaten Grobogan
  8. Kabupaten Banyumas
  9. Kota Tegal
  10. Kota Surakarta
  11. Kota Semarang
  12. Kota Salatiga
  13. Kota Magelang

Provinsi DI Yogyakarta

  1. Kabupaten Sleman
  2. Kabupaten Bantul
  3. Kota Yogyakarta

Provinsi Jawa Timur

  1. Kabupaten Tulungagung
  2. Kabupaten Sidoarjo
  3. Kabupaten Madiun
  4. Kabupaten Lamongan
  5. Kabupaten Gresik
  6. Kota Surabaya
  7. Kota Mojokerto
  8. Kota Malang
  9. Kota Madiun
  10. Kota Kediri
  11. Kota Blitar
  12. Kota Batu

Berikut daftar kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali yang masuk ke dalam PPKM Level 3:

Provinsi Banten

  1. Kabupaten Tangerang
  2. Kabupaten Serang
  3. Kabupaten Lebak
  4. Kota Cilegon

Provinsi Jawa Barat

  1. Kabupaten Sumedang
  2. Kabupaten Sukabumi
  3. Kabupaten Subang
  4. Kabupaten Pangandaran
  5. Kabupaten Majalengka
  6. Kabupaten Kuningan
  7. Kabupaten Indramayu
  8. Kabupaten Garut
  9. Kabupaten Cirebon
  10. Kabupaten Cianjur
  11. Kabupaten Ciamis
  12. Kabupaten Bogor
  13. Kabupaten Bandung Barat
  14. Kabupaten Bandung

Provinsi Jawa Tengah

  1. Kabupaten Wonosobo
  2. Kabupaten Wonogiri
  3. Kabupaten Temanggung
  4. Kabupaten Tegal
  5. Kabupaten Sragen
  6. Kabupaten Semarang
  7. Kabupaten Purworejo
  8. Kabupaten Purbalingga
  9. Kabupaten Pemalang
  10. Kabupaten Pekalongan
  11. Kabupaten Magelang
  12. Kabupaten Kendal
  13. Kabupaten Karanganyar
  14. Kabupaten Jepara
  15. Kabupaten Demak
  16. Kabupaten Cilacap
  17. Kabupaten Brebes
  18. Kabupaten Boyolali
  19. Kabupaten Blora
  20. Kabupaten Batang
  21. Kabupaten Banjarnegara
  22. Kota Pekalongan

Provinsi DI Yogyakarta

  1. Kabupaten Kulonprogo
  2. Kabupaten Gunungkidul

Provinsi Jawa Timur

  1. Kabupaten Tuban
  2. Kabupaten Trenggalek
  3. Kabupaten Situbondo
  4. Kabupaten Sampang
  5. Kabupaten Ponorogo
  6. Kabupaten Pasuruan
  7. Kabupaten Pamekasan
  8. Kabupaten Pacitan
  9. Kabupaten Ngawi
  10. Kabupaten Nganjuk
  11. Kabupaten Mojokerto
  12. Kabupaten Malang
  13. Kabupaten Magetan
  14. Kabupaten Lumajang
  15. Kabupaten Kediri
  16. Kabupaten Jombang
  17. Kabupaten Jember
  18. Kabupaten Bondowoso
  19. Kabupaten Bojonegoro
  20. Kabupaten Blitar
  21. Kabupaten Banyuwangi
  22. Kabupaten Bangkalan
  23. Kabupaten Sumenep
  24. Kabupaten Probolinggo
  25. Kota Probolinggo
  26. Kota Pasuruan

Provinsi Bali

  1. Kabupaten Jembrana
  2. Kabupaten Buleleng
  3. Kabupaten Badung
  4. Kabupaten Gianyar
  5. Kabupaten Klungkung
  6. Kabupaten Bangli
  7. Kota Denpasar

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved