Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tak Lagi PPKM Darurat, Pemerintah Kini Gunakan Istilah PPKM Level 4

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan alasan pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Darurat.

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Kemaritiman RI, Jend. TNI. Purn. Luhut Binsar Panjaitan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga Minggu, 25 Juli 2021. 

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan alasan pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Darurat.

Selain itu, Luhut juga mengungkap kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, pemerintah membaginya dalam empat level.

Di mana PPKM Darurat sama dengan PPKM level 4. 

Perpanjangan PPKM Darurat yang saat ini diterapkan boleh jadi akan dilonggarkan pada 26 Juli 2021.

Namun, jika hal itu dibarengi dengan penurunan kasus Covid-19.

Luhut menyebut, meskipun saat ini tren kasus Covid-19 cenderung menurun, namun tidak serta merta pemerintah langsung mengambil keputusan untuk melonggarkan PPKM Darurat.

Pemerintah, kata Luhut, hati-hati betul dalam mengambil kebijakan dengan mempelajari serta melihat perkembangan situasi dan kondisi yang fluktuatif.

"Tadi Presiden menyatakan perpanjang (PPKM Darurat). Kenapa sampai tanggal 25? Karena kita usulkan, kita pelajari semua, kita dengerin dengan cermat. Kalau kita lihat tren dari kami sekarang mulai flattening banyak, mulai cenderung menurun," kata Luhut kepada Kompas TV, Selasa (20/7/2021).

"Tapi ini fluktuatif ke depannya, enggak bisa serta merta begitu juga. Jadi kita hati-hati sekali melihat itu," ujar Luhut menambahkan.

Baca juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang hingga 25 Juli 2021, Simak Pernyataan Lengkap Joko Widodo

Luhut menjelaskan, dalam melihat kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, pemerintah membaginya dalam empat level.

"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4," ujar Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa malam.

Menurutnya, kebijakan pemerintah yang memutuskan menerapkan PPKM Darurat maka dapat dikatakan Indonesia berada dalam level empat.

"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," ucapnya.

"Sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada yang masuk level 3. Jadi banyak kemudahan-kemudahan."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved