Pemerintah akan Berikan Subsidi Upah untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Ini Kriterianya
Menaker Ida Fauziyah mengusulkan agar pemerintah berikan subsidi upah sebesar Rp500 ribu per bulan untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya mengusulkan agar pemerintah memberikan subsidi upah kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat serta mendukung usaha atau bisnis masyarakat di masa pandemi virus corona.
Hal tersebut disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Perkembangan Terkini Penerapan PPKM Setelah Diperpanjang oleh Presiden RI, Rabu (21/7/2021).
"Terkait dengan respons kami terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh, serta mendukung masyarakat dan bisnis selama masa pandemi Covid-19 ini dan PPKM berbasis mikro, maka kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada para pekerja yang terdampak," tutur Ida Fauziyah, dikutip dari tayang Kompas TV, Rabu (21/7/2021).
Payung hukum pemberian subsidi upah yang ditujukan untuk para pekerja atau buruh ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca juga: Ini Rincian Bantuan Sosial Tambahan Senilai Rp 39,19 Triliun untuk Masyarakat
Baca juga: Mendagri Keluarkan Instruksi Terbaru soal PPKM Level 4 se-Jawa dan Bali, Ini Sebaran Wilayahnya
Subsidi upah ini akan diberikan oleh pemerintah kepada kurang lebih 8 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Dengan begitu, pemerintah akan mengeluarkan anggaran sebanyak Rp8 triliun untuk subsidi upah pekerja atau buruh.
"Jumlah penerima subsidi upah ini sebanyak kurang lebih 8 juta pekerja dan dengan demikian akan membutuhkan anggaran sebesar Rp8 triliun," kata Ida.

Kriteria Calon Penerima Subsidi Upah
Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan sejumlah kriteria calon penerima subsidi upah, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Pekerja atau buruh yang menerima upah.
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
4. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.
Bagi para pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4, namun UMK-nya di atas Rp3,5 juta, maka UMK tersebut dijadikan sebagai batas kriteria upah.
6. Bekerja pada sektor yang terdampak PPKM.
Sektor-sektor tersebut antara lain sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
7. Memiliki rekening bank yang aktif.
Besaran dan Mekanisme Penyaluran Subsidi Upah
Besaran subsidi upah yang diberikan pemerintah untuk para pekerja atau buruh ini adalah Rp500 ribu per bulan.
Bantuan ini akan diberikan selama dua bulan, yang berarti pekerja atau buruh akan mendapatkan Rp1 juta.
Pencairan subsidi upah untuk pekerja atau buruh ini dilakukan sekaligus atau satu kali pencairan dengan jumlah uang Rp1 juta.
"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta," ucap Menaker.
Subsidi upah dari pemerintah yang diusulkan oleh Kemnaker ini nantinya akan diberikan kepada pekerja melalui bank-bank BUMN (Himbara) ke rekening penerima bantuan pemerintah.
"Proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara," terang Ida Fauziyah.
Baca juga: PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021 Jika Kasus Covid-19 Turun, Ini Sederet Aturannya
Baca juga: Khawatir Faskes Kolaps, Jokowi Sebut PPKM Darurat Hanya Bisa Dilonggarkan Jika Kasus Covid-19 Rendah
Alasan Data Calon Penerima Diambil dari BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Menaker Ida Fauziyah, data BPJS Ketenagakerjaan dipilih lantaran data ini dinilai sebagai data yang paling akurat dan lengkap.
Dalam penyalurannya, BPJS Ketenagakerjaan juga akan melakukan verifikasi dan validasi, sehingga nantinya data tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data mengingat sampai sekarang data BPJS Ketenagakerjaan dinilai yang paling akurat dan lengkap."
"Sehingga akuntabel dan valid untuk digunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian subsidi upah secara cepat dan tentu saja tepat sasaran," jelas Ida.
Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi data pekerja sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Kemnaker.
Selanjutnya, Kemnaker juga akan melakukan pemeriksaan data pada data yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Dan untuk memastikan bantuan subsidi upah atau gaji tepat sasaran, kami harus melakukan check list data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya.
Selain itu, data BPJS Ketenagakerjaan juga dipilih untuk memberikan penghargaan kepada para pekerja yang tertib membayar iuran serta meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya kira ini juga dalam konteks memberikan apresiasi kepada pekerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan."
"Saya kira ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia Maju," tandas Ida Fauziyah.
(TribunTernate.com/Ron)