Mendagri Keluarkan Instruksi Terbaru soal PPKM Level 4 se-Jawa dan Bali, Ini Sebaran Wilayahnya
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, PPKM Level 4 mulai berlaku di Pulau Jawa dan Bali, berikut sebaran wilayah yang masuk level 3 dan 4.
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar PPKM Level 4 diterapkan.
Penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Menurut juru bicara vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmidzi, Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 tersebut diadaptasi dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Nadia menjelaskan, situasi pandemi terbagi dalam lima tingkat, yaitu mulai dari level nol hingga level empat.
Setiap level tersebut menggambarkan kecukupan kapasitas respons sistem kesehatan, seperti kapasitas testing, tracing, dan treatment relatif terhadap transmisi penularan virus di sebuah wilayah.
Baca juga: PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021 Jika Kasus Covid-19 Turun, Ini Sederet Aturannya
Baca juga: Tak Lagi PPKM Darurat, Pemerintah Kini Gunakan Istilah PPKM Level 4
Level situasi tingkat nol adalah situasi di mana wilayah itu memiliki kapasitas respons yang memadai dan tidak memiliki kasus sama sekali.
Dalam hal ini, wilayah dengan level nol tidak perlu memperketat protokol kesehatan masyarakat atau membatasi aktivitas sosial mereka.
Sebaliknya, di level situasi tertinggi yakni level empat, situasi transmisi virus di wilayah tersebut sangat tinggi, sedangkan kapasitas respons terbatas.
Dalam situasi ini, protokol kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial harus diperketat.
Agar jumlah kasus menurun hingga ke level yang dapat ditangani oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.
Adapun daerah-daerah di Pulau Jawa dan Bali masuk ke dalam kriteria level 3 dan level 4.
Selanjutnya, aturan PPKM Darurat yang berlaku pada kabupaten/kota level 3 pun berbeda dengan kabupaten/kota level 4.
Berikut daftar kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali yang masuk ke dalam PPKM Level 4:
Provinsi DKI Jakarta
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Pusat