Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mendagri Keluarkan Instruksi Terbaru soal PPKM Level 4 se-Jawa dan Bali, Ini Sebaran Wilayahnya

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, PPKM Level 4 mulai berlaku di Pulau Jawa dan Bali, berikut sebaran wilayah yang masuk level 3 dan 4.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI PPKM Darurat. - Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar PPKM Level 4 diterapkan.

Penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Menurut juru bicara vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmidzi, Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 tersebut diadaptasi dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Nadia menjelaskan, situasi pandemi terbagi dalam lima tingkat, yaitu mulai dari level nol hingga level empat.

Setiap level tersebut menggambarkan kecukupan kapasitas respons sistem kesehatan, seperti kapasitas testing, tracing, dan treatment relatif terhadap transmisi penularan virus di sebuah wilayah.

Baca juga: PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021 Jika Kasus Covid-19 Turun, Ini Sederet Aturannya

Baca juga: Tak Lagi PPKM Darurat, Pemerintah Kini Gunakan Istilah PPKM Level 4

Level situasi tingkat nol adalah situasi di mana wilayah itu memiliki kapasitas respons yang memadai dan tidak memiliki kasus sama sekali.

Dalam hal ini, wilayah dengan level nol tidak perlu memperketat protokol kesehatan masyarakat atau membatasi aktivitas sosial mereka.

Sebaliknya, di level situasi tertinggi yakni level empat, situasi transmisi virus di wilayah tersebut sangat tinggi, sedangkan kapasitas respons terbatas.

Dalam situasi ini, protokol kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial harus diperketat.

Agar jumlah kasus menurun hingga ke level yang dapat ditangani oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.

Adapun daerah-daerah di Pulau Jawa dan Bali masuk ke dalam kriteria level 3 dan level 4.

Selanjutnya, aturan PPKM Darurat yang berlaku pada kabupaten/kota level 3 pun berbeda dengan kabupaten/kota level 4.

Berikut daftar kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali yang masuk ke dalam PPKM Level 4:

Provinsi DKI Jakarta

  1. Kabupaten Kepulauan Seribu
  2. Kota Jakarta Barat
  3. Kota Jakarta Timur
  4. Kota Jakarta Selatan
  5. Kota Jakarta Utara
  6. Kota Jakarta Pusat
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved