Rektor UI Diizinkan Rangkap Jabatan, Mardani Ali Sera hingga Fadli Zon Layangkan Kritik Pedas
Presiden Jokowi izinkan rektor UI rangkap jabatan jadi Komisaris BUMN, terima kritikan keras dari sejumlah politisi.
TRIBUNTERNATE.COM - Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro belakangan menjadi sorotan karena diketahui merangkap jabatan sebagai wakil komisaris di BUMN.
Hal itu sempat menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Tak sedikit pula yang meminta Ari Kuncoro untuk melepaskan salah satu jabatannya.
Kendati demikian, rupanya presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Ari Kuncoro untuk rangkap jabatan.
Hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) yang direvisi Jokowi, tentang Statusa UI.
Tepatnya, pada poin C, PP Nomotor 75 tahun 2021.
Adapun poin yang dirubah, salah satunya terkait larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor.
Dalam PP yang baru, rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan menjadi jajaran direksi BUMN.
Terkait hal ini, banyak politisi menentang tindakan yang diambil Jokowi ini.
Baca juga: Setuju dengan Jokowi, Rocky Gerung: Rektor UI Harusnya Mundur, Mana Ada Rektor Part Time
Kritikan pertama datang dari Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.
Mardani mengatakan, aturan yang mengizinkan rangkap jabatan ini harus dikecam dan digugat.
"PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," kata Mardani kepada Tribunnews, Rabu (21/7/2021).
Menurutnya, revisi statuta UI ini sangat menyedihkan.

Sebab, lanjut Mardani, sebuah lembaga negara institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi.
"Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi."