Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Harus Ada di Wilayah PPKM Level 4, Berikut Daftarnya

Berikut adalah syarat dan daftar wilayah PPKM Level 4 yang pekerjanya dapat subsidi gaji Rp 1 juta.

TribunTimur.com
Ilustrasi uang - Berikut syarat penerima subsidi gaji Rp 1 juta. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk pekerja yang wilayah kerjanya berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Namun, tak semua pekerja yang berada di wilayah tersebut akan mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida melalui konferensi pers virtual Rabu (21/7/2021).

Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan hanya untuk sektor terdampak.

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Baca juga: Pemerintah bakal Beri Subsidi Gaji Sebesar Rp1,2 Juta bagi Pekerja yang di-PHK dan Dirumahkan

Baca juga: Bansos Tunai Rp 600 Ribu Cair Juli 2021, Cek di cekbansos.kemensos.go.id, Ada Tambahan Beras 10 Kg

Syarat Penerima Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

- BPJS akif sampai Juni 2021

- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Hanya sektor yang terdampak PPKM Level 4: Industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Wilayah PPKM Level 4

Berikut Daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved