Pemerintah bakal Beri Subsidi Gaji Sebesar Rp1,2 Juta bagi Pekerja yang di-PHK dan Dirumahkan
Menkeu Sri Mulyani menyatakan, subsidi gaji ini diberikan untuk membantu para pekerja yang perusahaannya masuk dalam sektor yang terdampak PPKM.
TRIBUNTERNATE.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pekerja atau subsidi gaji akan kembali diberikan oleh pemerintah di tahun 2021.
Subsidi gaji ini akan diberikan kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, ataupun yang mengalami pengurangan jam kerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual APBN KiTa pada Rabu (21/7/2021).
Namun demikian, skema penyaluran BLT untuk para pekerja yang terdampak pandemic Covid-19 ini masih terus dibahas.
Berdasarkan rencana, subsidi gaji ini nantinya akan diberikan kepada para pekerja sebesar Rp1,2 juta dalam satu kali penyaluran.
"Sekarang kami sedang buat subsidi upah bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Rabu (21/7/2021).
Mantan Direktur Bank Dunia itu memaparkan, kebijakan subsidi upah itu dilakukan untuk membantu para pekerja yang perusahaannya masuk dalam sektor yang terdampak PPKM.
"Program bantuan tersebut akan segera selesai dalam waktu dekat," katanya.

Baca juga: Pemerintah akan Berikan Subsidi Upah untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Ini Kriterianya
Baca juga: Tak Lagi PPKM Darurat, Pemerintah Kini Gunakan Istilah PPKM Level 4
Selain Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pembahasan subsidi upah bagi pekerja ini juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Kami sedang membahas dengan Kemenko dan Kemenaker untuk membantu segmen pekerja yang dirumahkan dan dikurangi jam kerjanya," kata Sri Mulyani.
Selain subsidi upah, pemerintah juga telah menambah anggaran untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp10 triliun.
Dengan demikian, total anggaran program Kartu Prakerja kini menjadi Rp30 triliun.
Adapun, anggaran awal Kartu Prakerja sebesar Rp20 triliun ditujukan untuk 5,6 juta peserta penerima program, sementara tambahan Rp 10 triliun adalah untuk 2,8 juta peserta.
Namun, berbeda dengan bantuan subsidi upah yang kini sedang dibahas, tambahan anggaran Kartu Prakerja diberikan khusus untuk pekerja yang terdampak pembatasan sehingga mengalami PHK dan penurunan pendapatan.
"Kartu Prakerja ini akan difokuskan untuk pekerja yang mengalami PHK," kata Sri Mulyani.