PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Sejumlah Aturan yang Dilonggarkan
Jokowi resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, sejumlah aturan dilonggarkan, tempat makan boleh buka, pengunjung bisa makan di tempat.
TRIBUNTERNATE.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, yakni kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," tutur Jokowi dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).
Namun demikian, terdapat sejumlah perubahan dalam aturan kegiatan masyarakat selama perpanjangan masa PPKM Level 4.
Tidak seketat sebelumnya, pemerintah mulai sedikit melonggarkan aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas jual beli.
"Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," lanjut Jokowi.
Baca juga: Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Harus Ada di Wilayah PPKM Level 4, Berikut Daftarnya
Baca juga: Stok Obat Covid-19 di Apotek Kosong, Jokowi Telepon Menkes, Ini Jawaban Budi Gunadi Sadikin
Berikut sejumlah aturan yang dilonggarkan pada masa perpanjangan PPKM Level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021:
1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhkan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 15.00 WIB.
Pengaturan teknis pembukaan pasar non sembako ini lebih lanjut akan diatur oleh pemerintah daerah setempat.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Pengaturan teknis pembukaan usaha kecil menengah ini lebih lanjut akan diatur oleh pemerintah daerah setempat.
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB.
Pemilik usaha bisa mempersilakan pelanggan untuk makan di tempat dengan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Pengaturan teknis pembukaan usaha tempat makan ini lebih lanjut akan dijelaskan oleh Menko dan Menteri terkait.