Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Arab Saudi Mulai Izinkan Jemaah Internasional Umrah pada 10 Agustus 2021, Asal Penuhi Syarat Ini

Pemerintah Arab Saudi mengizinkan jemaah asal luar negeri untuk menunaikan umrah, 10 Agustus 2021, berikut syarat wajib jemaagnya

Sky News
ILUSTRASI Jemaah yang sedang melaksanakan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Arab Saudi mulai mengizinkan para jemaah asal luar negeri untuk dapat menunaikan ibadah umrah.

Adapun kebijakan ini mulai berlaku pada 10 Agustus 2021 mendatang. 

Menanggapi hal itu, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta.

Mengingat, KJRI di Jeddah telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021.

"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," terang Khoirizi kepada Tribunnews.com, Senin (26/7/2021).

Berkenaan dengan edaran tersebut, Khoirizi mengatakan, pihak KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Hal ini dilakukan, demi jemaah Indonesia dapat menunaikan ibadah umrah tahun ini.

Mengingat, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi jemaah dari negara lain.

Termasuk juga syarat khusus bagi negara ketiga sebelum tiba di Saudi.

Baca juga: Vaksin Sinovac Belum Dapat Sertifikasi WHO untuk Syarat Umrah, Pemerintah Lobi Arab Saudi dan China

Baca juga: 60.000 Orang yang Terpilih untuk Menunaikan Ibadah Haji Diumumkan oleh Arab Saudi

Negara yang dimaksud di antaranya India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu," ujarnya.

Sebagai informasi, syarat tersebut di antaranya terkait vaksin dan keharusan karantina 14 hari.

Untuk itu, Khoirizi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkes terkait program vaksinasi booster dengan menggunakan Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Tidak hanya Kemenkes, Khoirizi juga akan membahas hal tersebut dengan Satgas Pencegahan Covid-19 dan BNPB.

"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved