Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ini Perbedaan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji 2021 dengan Tahun Lalu, Pekerja dapat Rp1 Juta

Tak seperti tahun lalu, Menaker Ida beberkan perbedaan syarat penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah tahun 2021.

YouTube/Kompas TV
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Bantuan sosial subsidi gaji/upah (BSU) akan kembali diterima oleh para pekerja/buruh di tahun 2021.

Namun, kriteria penerima bantuan subsidi gaji di tahun ini berbeda dengan tahun 2020 lalu.

Besaran bantuan subsidi gaji tahun 2020 juga akan berbeda dengan tahun 2021 yang hanya sebesar Rp500 per bulan.

Dengan demikian, para pekerja/buruh yang menerima subsidi gaji tahun 2020 mungkin tidak akan mendapatkan subsidi gaji tahun 2021, begitu juga sebaliknya.

Perbedaan kriteria tersebut dibeberkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Jumat (30/7/2021) di Kantor Kemenaker.

Ida mengatakan, terdapat sedikit perbedaan dalam bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah di tahun 2021 ini.

Perbedaan pertama yaitu terkait besaran subsidi gaji yang diberikan.

Ida mengatakan, pada tahun 2021 besaran BSU yang akan diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah. (Dok Kemnaker)

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Tambah Bantuan Sosial hingga Rp39,19 Triliun, Ini Daftarnya

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Daftar Bansos yang Diberikan oleh Pemerintah: Ada BSU hingga BPUM

BSU ini akan diberikan selama 2 bulan yang akan diberikan langsung satu kali sebesar Rp1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Adapun kriteria penerima BSU diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

“Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh,” kata Menaker, Jumat (30/7/2021).

Sebagai contoh, misalnya UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp4,798,312.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved