PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Tambah Bantuan Sosial hingga Rp39,19 Triliun, Ini Daftarnya
Berikut daftar bansos tambahan yang akan diberikan pemerintah selama PPKM Darurat, subsidi listrik dan kuota internet diperpanjang hingga Desember.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial tambahan sebesar Rp38,19 triliun untuk masyarakat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).
"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM ini, Bapak Presiden telah memerintahkan kepada kami, para menterinya, untuk memberikan tambahan bantuan-bantuan dari pemerintah yang bisa diberikan untuk meringankan beban akibat PPKM ini,“ kata Luhut.
Dana sebesar Rp39,19 triliun tersebut disalurkan oleh pemerintah melalui sejumlah program bantuan sosial.
Berikut daftar bantuan sosial tambahan yang akan diberikan oleh pemerintah selama PPKM Darurat:
1. Bantuan Beras Bulog
Bantuan beras Bulog sebanyak 10 kg akan diberikan kepada 18,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli, Menko PMK: Sudah Diputuskan Bapak Presiden
Baca juga: Tolak Perpanjangan PPKM Darurat, Didi Riyadi Kirim Surat Terbuka kepada Jokowi
BST sebesar Rp300 ribu akan diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
3. Bansos Tunai Usulan Pemda
Bantuan tunai usulan pemda ini ditargetkan untuk 5,9 juta KPM usulan daerah dan non Kartu Sembako dengan bantuan Rp200 ribu per bulan untuk tiap KPM.
"Detailnya, meliputi pemberian beras bulog sebanyak 10 kg untuk 18.9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan sosial tunai untuk 10 juta KPM sebesar Rp300 ribu per bulan per keluarga, Pemberian bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan selama 12 bulan untuk 18.8 juta pemegang Kartu Sembako," bunyi sebuah pernyataan di laman maritim.go.id.
4. Subsidi Tarif Listrik
Pemerintah masih akan memberikan bantuan keringanan tarif listrik selama pandemi ini.
Namun, tidak semua pelanggan mendapat subsidi listrik, karena diskon tarif listrik ini hanya berlaku untuk pelanggan 450V dan 900V.