Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ini Perbedaan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji 2021 dengan Tahun Lalu, Pekerja dapat Rp1 Juta

Tak seperti tahun lalu, Menaker Ida beberkan perbedaan syarat penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah tahun 2021.

YouTube/Kompas TV
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021). 

Besaran gaji akan dibulatkan menjadi Rp4.800.000 di dalam data.

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Ini sesuai klasifikasi data sektoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Berdasarkan kelima kriteria tersebut, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi ada sebanyak 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU.

Ida mengatakan, data ini akan sangat dinamis, melihat pada ketentuan peraturan Menaker.

Data 1 juta calon penerima BSU yang diterima hari ini selanjutnya akan dicek oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

Baca juga: Bansos Tunai Rp 600 Ribu Cair Juli 2021, Cek di cekbansos.kemensos.go.id, Ada Tambahan Beras 10 Kg

“Variabel yang akan diperiksa adalah nomor rekening, NIK, sektornya. Yang kedua melakukan pemadanan data penerima bantuan pemerintah lainnya,” kata Ida.

Ida menegaskan BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data karena dinilai datanya paling akurat dan lengkap.

Sehingga, menurutnya data akuntabel dan valid digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat dan tepat sasaran.

“Di samping memberikan apresiasi kepada pekerja perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Ida Fauziyah Ungkap Perbedaan Penerima BSU Pemerintah Tahun 2021

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved