CPNS 2021
Beda dari 2019, Ini Perubahan Kelulusan Peserta CPNS 2021, Ranking Tertinggi Belum Tentu Lolos
Sejumlah perubahan dilakukan oleh Kementerian PANRB dalam seleksi CPNS 2021, berikut informasi selengkapnya.
TRIBUNTERNATE.COM - Sejumlah perubahan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Salah satunya adalah peserta CPNS 2021 tak lagi bisa lulus seleksi berdasarkan ranking tertinggi.
Lebih dari itu, peserta harus lolos passing grade yang telah ditetapkan untuk bisa lulus seleksi CPNS 2021.
Penetapan passing grade ini dilakukan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap PNS.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Nilai ambang batas SKD sendiri adalah nilai minimal yang harus dipenuh oleh setiap peserta.
Pada 2021, terdapat kenaikan passing grade untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang sebelumnya 126, menjadi 166.
Sejumlah formasi tertentu juga mengalami perubahan passing grade.
Baca juga: Ini Kata Kemenpan RB soal Passing Grade SKD CPNS 2021, TKP 166, Apa Tidak Terlalu Tinggi?
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021 Telah Ditetapkan, Formasi Umum TKP 166, TIU 80 dan TWK 65
Selain itu, perubahan juga terjadi dalam kebijakan penetapan kelulusan.
Jika di tahun 2019 terdapat kebijakan kelulusan peserta berdasarkan peringkat, maka hal itu tidak berlaku lagi di tahun 2021.
Pada tahun 2019, peserta masih dinyatakan lulus berdasarkan ranking tertinggi, meskipun tidak lolos passing grade.
Namun, di tahun 2021 peserta wajib lolos passing grade untuk kemudian diambil berdasarkan ketentuan mengikuti SKB.
Hal ini disampaikan oleh Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemen PANRB Katmoko Ari Sambodo.
"Tidak ada (kebijakan kelulusan formasi berdasarkan ranking). Seluruh passing grade sudah ditetapkan di awal dan kemudian Insya Allah kami sudah pertimbangkan. Panselnas sudah melakukan simulasi," katanya dalam YouTube Kementerian PANRB yang tayang pada Kamis (29/7/2021).
Berikut ini nilang ambang batas SKD CPNS 2021:
1. Penetapan Kebutuhan Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
2. Penetapan Kebutuhan Khusus Disabilitas
TIU: 60
Total SKD: 286
3. Penetapan Kebutuhan Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total SKD: 311
4. Penetapan Kebutuhan Khusus Diaspora
TIU: 85
Total SKD: 311
5. Penetapan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total SKD: 286
6. Penetapan Kebutuhan Khusus Umum: Dokter
TIU: 80
Total SKD: 311
7. Penetapan Kebutuhan Khusus Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total SKD: 286
Baca juga: Kapan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Diumumkan? Berikut Jadwal Lengkapnya
Mengutip rilis Menpan RB di laman menpan.go.id, perubahan passing grade dipengaruhi adanya penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.
Sementara, jumlah soal TWK dan TIU sama dengan tahun sebelumnya, yakni 30 soal dan 35 soal.
"Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan, tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” terang Ari.
Untuk penetapan kebutuhan khusus umum jabatan dokter berlaku pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis.
Terkait dengan pembobotan nilai, untuk soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
Sementara untuk soal TKP, terdapat lima tingkatan bobot penilaian.
Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.
Tes SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit.
Namun, khusus pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas diberikan durasi waktu tes 130 menit.
Penambahan tersebut tidak berlaku bagi pelamar yang mengidap buta warna maupun low vision.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kelulusan Peserta CPNS 2021 Tak Berdasarkan Ranking Tertinggi, Peserta Harus Lolos Passing Grade
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/ilustrasi-cpns.jpg)