Profil 4 Hakim yang Beri 'Diskon' Hukuman kepada Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra
Usut punya usut, ada empat hakim yang sama dan pernah terlibat dalam pemotongan vonis Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
TRIBUNTERNATE.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra.
DIketahui, Djoko Tjandra terjerat kasus suap pengecekan status red notice, penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Djoko Tjandra juga sempat menjadi buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali hingga akhirnya berhasil ditangkap Bareskrim Polri di Kuala Lumpur, Malaysia pada Juli 2020 lalu.
Kini, Djoko Tjandra mendapat 'diskon' vonis hukuman dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta juta subsider 6 bulan penjara di tingkat pertama pada April 2021.
Selang tiga bulan pasca-vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hukuman Djoko Tjandra disunat sebanyak 1 tahun.
Keputusan pemotongan vonis Djoko Tjandra tersebut diambil lima hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Duduk sebagai Ketua Majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik.
Baca juga: Proyek Laptop Merah Putih Anggaran Rp2,4 Triliun, Pengamat: Terkesan Sekadar Ada
Baca juga: Jokowi Sebut Indonesia Tak Bisa Lockdown: Masih Semi Lockdown Saja Banyak yang Menjerit Minta Dibuka
Baca juga: 8 Atlet Israel Sengaja Rusak Tempat Tidur Kardus Olimpiade Tokyo 2020, Tuai Kecaman Sekaligus Pujian
Usut punya usut, ada empat hakim yang sama dan pernah terlibat dalam pemotongan vonis Pinangki Sirna Malasari.
Mereka adalah Muhamad Yusuf yang juga duduk sebagai ketua dan beranggotakan Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Renny Halida Ilham Malik.
Diketahui, mantan jaksa itu divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lalu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kelima hakim menyunat vonis Pinangki menjadi 4 tahun. Artinya, masa tahanan Pinangki dipotong separuh lebih alias 6 tahun.
Tak pelak, keempat hakim penyunat vonis Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan masyarakat.
Berikut profil Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Renny Halida Ilham Malik, seperti dirangkum Tribunnews.com:
1. Muhammad Yusuf

Dari penelusuran Tribunnews.com di situs resmi pt-jakarta.go.id, Muhammad Yusuf adalah seorang Hakim Tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.
Muhammad Yusuf lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955.
Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendari.
Lantas, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.
Dikutip dari pt-banjarmasin.go.id, Muhammad Yusuf dilantik menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan pada 20 April 2010.
Sementara itu, dalam LHKPN-nya, Muhammad Yusuf terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 5 Februari 2021.
Tercatat, Muhammad Yusuf memiliki harta kekayaan sebesar 2.405.392.839.
Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian harta kekayaan Muhammad Yusuf.
Walau hanya memiliki dua tanah dan bangunan, tapi totalnya mencapai Rp 1,7 miliar.
Aset lain yang dimiliki Muhammad Yusuf adalah alat transportasi dan mesin yang mencapai Rp 326 juta.
Muhammad Yusuf juga masih memiliki sejumlah aset yang menambah pundi-pundi harta kekayaannya.
Rinciannya harta bergerak lainnya Rp 336.150.000 serta kas dan setara kas Rp 43.242.839.
2. Haryono

Masih dari pt-jakarta.go.id, Haryono saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ia lahir di Malang pada 18 Agustus 1960.
Sama seperti Muhammad Yusuf, Haryono juga memiliki golongan Pembina Utama IV/e.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Haryono memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2.095.825.142.
Rinciannya, Haryono memiliki tiga bidang tanah di Sidoarjo dan Tangerang dengan nilai Rp 1,6 miliar.
Aset lain yang dimiliki Haryono adalah empat mobil dan empat motor dengan nilai Rp 372 juta.
Haryono masih memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 3,4 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 120.425.142.
3. Singgih Budi Prakoso

Singgih Budi Prakoso juga menjadi satu di antara Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelum dipromosikan sebagai hakim tinggi, Singgih Budi Prakoso pernah menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selain itu, ia pernah menjadi hakim sekaligus Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelum pindah ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso juga pernah menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Semarang.
Dikutip dari pt-jakarta.go.id, Singgih Budi Prakoso lahir di Semarang, 31 Januari 1957.
Ia menjadi hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.
Dilansir elhkpn.kpk.go.id, Singgih Budi Prakoso termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya.
Ia terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 25 Januari 2021 dengan jumlah kekayaan mencapai Rp 1.724.544.360.
Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian aset Singgih Budi Prakoso, yaitu sebesar Rp 1,6 miliar.
Singgih Budi Prakoso memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Sleman serta Bandung.
Aset Singgih Budi Prakoso lainnya adalah satu unit mobil Toyota senilai Rp 50 juta dan Gazele sepeda angin yang merupakan hasil warisan senilai Rp 1 juta.
Singgih Budi Prakoso juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya Rp 42,5 juta serta kas dan setara kas Rp 42.644.360.
Namun, Singgih Budi Prakoso juga memiliki utang sebesar Rp 11,6 juta sehingga mengurangi nilai asetnya.
4. Reny Halida Ilham Malik

Reny Halida Ilham Malik adalah hakim Ad Hoc di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ia lahir di Jakarta, 3 Agustus 1959.
Reny adalah satu-satunya hakim perempuan dalam penanganan perkara banding yang diajukan Jaksa Pinangki.
Reny Halida Ilham Malik pernah mencalonkan diri sebagai hakim agung.
Kabar terbaru, Renny Halida Ilham Malik gugur dari daftar calon hakim agung (CHA).
Komisi Yudisial (KY) mencoret nama Renny Halida Ilham Malik.
Mulanya, nama Reny masuk 27 nama CHA kamar pidana dan lolos seleksi kualitas.
Namun setelah dilakukan tes kepribadian dan kesehatan, nama Renny hilang.
Rupanya selain menyunat vonis Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari, Renny juga ikut memotong hukuman sejumlah terdakwa.
Ia terlibat dalam pengurangan vonis pembobol Jiwasraya yaitu Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
Reny juga menganulir hukuman penjara seumur hidup pembobol Jiwasraya, Joko Hartono Tirto menjadi 18 tahun penjara.
Termasuk mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, Reny juga menyunat hukuman mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Awalnya, Hendrisman dihukum penjara seumur hidup. Namun oleh Reny dkk vonis Hendrisman disunat menjadi 20 tahun penjara.
Di antara keempat hakim yang menyunat vonis Djoko Tjandra dan Pinangki, Reny Halida Ilham Malik memiliki harta kekayaan paling banyak.
Dikutip dari LHKPN yang disetorkan ke KPK, Reny Halida Ilham Malik memiliki harta sebesar Rp 8.347.943.448.
Aset terbanyak yang dimiliki Reny Halida Ilham Malik bukan ada pada kepemilikan tanah dan bangunan, melainkan harta bergerak lainnya.
Harta bergerak lainnya milik Reny Halida Ilham Malik mencapai Rp 4.440.000.000.
Setelah itu, disusul kepemilikan satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur yang merupakan hasil warisan dengan nilai Rp 3,2 miliar.
Reny Halida Ilham Malik juga memiliki satu unit mobil dengan nilai Rp 380 juta serta kas dan setara kas Rp 327.943.448.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian Pratama)
Berita lain terkait Jaksa Pinangki
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra juga Pernah Sunat Hukuman Pinangki, Ini Profil Mereka