Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2021

Pelamar CPNS yang Tak Lolos Seleksi Administrasi Bisa Ajukan Sanggahan, Ini Periode Masa Sanggah

Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dilakukan pada 2-3 Agustus 2021.

MenpanRB
Ilustrasi CPNS - Masa sanggah dalam CPNS 2021 

TRIBUNTERNATE.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dilakukan pada besok Senin (2/8/2021) - Selasa (3/8/2021).

Pengumuman hasil seleksi administrasi dapat dilihat pada laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Pelamar yang lolos seleksi administrasi, bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya dengan mengikuti SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Namun bagi pelamar CPNS yang tak dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan.

Adapun Masa sanggah, waktu yang diberikan pelamar untuk menyanggah yakni pada 4-6 Agustus 2021.

Panitia seleksi CPNS nantinya akan memeriksa sanggahan yang diajukan untuk kemudian diumumkan pasa 15 Agustus 2021.

Jika dinyatakan lolos maka bisa mengikuti ujian SKD CPNS berbasis CAT Computer Assisted Test (CAT).

Terkait masa sanggah ini dijelaskan dalam Permen-PANRB No 27 Tahun 2021.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Baca juga: Diumumkan Besok, Ini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Baca juga: Ini Kata Kemenpan RB soal Passing Grade SKD CPNS 2021, TKP 166, Apa Tidak Terlalu Tinggi?

Bahwa pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan, paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Untuk diketahui, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.

Nantinya, jika sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Cara mengajukan sanggah:

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved