Sopir Mobil Dinsos yang Kabur setelah Tabrak Pesepeda di Makassar Ditangkap, Begini Pengakuan Pelaku
Polisi telah menangkap pengendara mobil dinas sosial yang kabur setelah menabrak pesepeda di Jalan Nusantara Makassar, Sulawesi Selatan.
"Jadi dia mengaku salah, karena takut sehingga dia tidak lagi berpikir ke kantor polisi terdekat, tapi dia langsung ke Takalar," kata Kadar.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta."
"Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Takalar, Syamsari Kitta, menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.
Syamsari Kitta mengaku mengetahui insiden itu dari media sosial.
"Hari ini saya telah mendapat info dan membaca dari medsos, mobil rescue milik dinsos PMD Takalar tmenabrak Pesepeda di Makassar, oleh karena itu sebagai pribadi dan atas nama Pemkab Takalar memohon maaf atas kejadian ini," tulis Syamsari Kita di Facebooknya, Jumat (30/7/2021).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Sopir Mobil Dinsos yang Kabur setelah Tabrak Pesepeda di Makassar, Mengantuk hingga Takut