Virus Corona
Kemenkes Putuskan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK Tetap Bisa Vaksin Covid-19, Ini Prosedurnya
Kemenkes telah memutuskan bahwa warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa menjalani vaksinasi Covid-19.
TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) telah memutuskan bahwa warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa menjalani vaksinasi Covid-19.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimaliasasi dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari pemerintah daerah.
Untuk itu, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlambat dapat Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua? Ini Saran Ahli
Baca juga: Ini Syarat Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil, Berikut Jenis Vaksin yang Diperbolehkan
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota nantinya dapat berkoordinasi dengan instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Masyarakat rentan tersebut antara lain:
- Kelompok penyandang disabilitas
- Masyarakat adat
- Penghuni lembaga pemasyarakatan
- Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
- Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB)

Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, Dinkes Provinsi dan Dinkes Kabupaten/Kota harus memastikan agar instansi terkait segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat, jika ada target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.
Instansi yang dimaksud di atas adalah instansi yang menangani masyarakat rentan, di antaranya:
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
- Kantor Wilayah Kementerian Agama
- Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga
- Dinas Sosial
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Baca juga: Tegaskan Vaksin Dosis Ketiga Hanya untuk Nakes, Menkes Minta Masyarakat Tak Egois
Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Dukcapil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.
Dengan begitu, masyarakat yang belum memiliki NIK dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan vaksin di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Jika kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 masih belum mencukupi, maka Dinkes Provinsi dan Dinkes Kabupaten/Kota bisa mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik pada Kemenkes, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(TribunTernate.com/Ron)