Ini Syarat Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil, Berikut Jenis Vaksin yang Diperbolehkan
Pada Senin (2/8/2021), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran bahwa ibu hamil boleh menerima vaksin Covid-19.
TRIBUNTERNATE.COM - Setelah vaksinasi pada anak usia 12-17 tahun, kini jangkauan vaksin merambah pada ibu hamil.
Pada Senin (2/8/2021) kemarin, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran bahwa ibu hamil boleh menerima vaksin Covid-19.
Putusan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemenkes dengan nomor HK.02.01/I/2007/2021.
Keluarnya surat edaran ini berdasarkan berbagai pertimbangan, terutama perkembangan kasus Covid-19 yang terus meningkat.
Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.
Untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi Covid-19, Kementerian Kesehatan memberikan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil.
Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, mengatakan bahwa mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.
Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.
Pemberian dosis ke1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Baca juga: Kemenkes RI: Terlambat Mendapat Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Tidak Pengaruhi Efektifitas Vaksin
Baca juga: Denmark Keluarkan Rekomendasi Vaksinasi untuk Ibu Hamil, Dianjurkan Menunggu Trimester 2 atau 3
Syarat Vaksin Covid-19 Pada Ibu Hamil
Mengutip Kompas.com, berikut adalah syarat vaksin pada ibu hamil:
1. Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, maka vaksin ditunda.
2. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu. Jika kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksin ditunda.