Kabar Artis
Buntut Protes Tolak PPKM Pakai Bikini, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara, tapi Hanya Wajib Lapor
Aksi protes Dinar Candy diperbincangkan karena dilakukan dengan hanya mengenakan bikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
TRIBUNTERNATE.COM - DJ Dinar Candy tengah menjadi perbincangan publik setelah melakukan aksi protes menolak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aksi protes Dinar Candy diperbincangkan karena dilakukan dengan hanya mengenakan bikini warna merah di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Buntut dari aksi ini, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka setelah lebih dari 21 jam diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan,
Ia pun terancam penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar.
Ia diduga melakukan pelanggaran UU Pornografi karena aksi tanpa busana membawa papan protes terhadap PPKM di jalanan.
"Kita sudah menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi tecantum dalam pasal 36 UU no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).
Polisi menuturkan bahwa hingga kini proses pemeriksaan terus berlanjut dan masih akan terus memeriksa saksi-saksi terkait.
"Ada pasti (saksi lain) untuk kelengkapan bukti lain akan diperiksa, karena menggunakan media sosial, menggunakan handphone, ada saksi yang bukan hanya dari DC," ujar Azis.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tak ditahan dan hanya akan dilakukan wajib lapor.
"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi udah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
"Yaa wajib lapor aja," tambah Azis Andriansyah.

Baca juga: Hadiahi Liburan Gratis untuk Greysia/Apriyani, Sandiaga Uno: Kami akan Siapkan Destinasi Terbaik
Baca juga: Namanya Terpampang di Spanduk Pendemo UU Cipta Kerja, Dinar Candy: Aku Enggak Masalah
Baca juga: Dinar Candy Jalani Pemeriksaan Usai Berbikini di Pinggir Jalan, Polisi Dalami Unsur Pornografi & ITE
Dinilai Tak Sesuai Norma dan Etika
Aksi Dinar Candy menyampaikan protes PPKM diperpanjang, hanya menggunakan bikini dianggap tak sesuai norma, budaya, dan etika di Indonesia.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan yang dilakukan Dinar Candy tak mengindahkan norma-norma di Indonesia.
Meski begitu, polisi masih terus mendalami apa motif sebenarnya Dinar Candy melakukan aksi vulgar tersebut.