Apakah Ada Pemotongan dalam Pencairan Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja? Ini Jawaban Kemnaker
Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp1 juta akan dicairkan pada Agustus 2021 oleh Kemnaker, akankah ada pemotongan? Berikut penjelasannya.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) pada Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, pada Kamis (29/7/2021).
"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar.
Bantuan subsidi gaji ini nantinya akan diberikan sebanyak Rp500 per bulan, selama dua bulan.
Namun, pencairannya langsung dalam satu waktu, yakni Rp1 juta sekaligus.
Lalu, apakah akan ada pemotongan dalam pencairan subsidi gaji?
Melalui akun Instagram resminya, Kemnaker memberikan penjelasan atas pertanyaan tersebut.
Baca juga: Pemerintah akan Berikan Subsidi Upah untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Ini Kriterianya
Tak Ada Pemotongan dalam Bantuan Subsidi Gaji
"Tidak ada pemotongan dalam pemberian bantuan subsidi upah" tulis akun @kemnaker, Kamis (5/8/2021).
Pencairan BSU ini disalurkan ke rekening masing-masing penerima melalui Bank HIMBARA.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.
Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima satu juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) di kantor Kemenaker.
Sebelumnya diberitakan, penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Menaker memberi penjelasan, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK tersebut.
Adapun sejumlah kota di Jawa seperti Kabupaten Karawang, DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.