Pemerintah akan Berikan Subsidi Upah untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Ini Kriterianya
Menaker Ida Fauziyah mengusulkan agar pemerintah berikan subsidi upah sebesar Rp500 ribu per bulan untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya mengusulkan agar pemerintah memberikan subsidi upah kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat serta mendukung usaha atau bisnis masyarakat di masa pandemi virus corona.
Hal tersebut disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Perkembangan Terkini Penerapan PPKM Setelah Diperpanjang oleh Presiden RI, Rabu (21/7/2021).
"Terkait dengan respons kami terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh, serta mendukung masyarakat dan bisnis selama masa pandemi Covid-19 ini dan PPKM berbasis mikro, maka kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada para pekerja yang terdampak," tutur Ida Fauziyah, dikutip dari tayang Kompas TV, Rabu (21/7/2021).
Payung hukum pemberian subsidi upah yang ditujukan untuk para pekerja atau buruh ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca juga: Ini Rincian Bantuan Sosial Tambahan Senilai Rp 39,19 Triliun untuk Masyarakat
Baca juga: Mendagri Keluarkan Instruksi Terbaru soal PPKM Level 4 se-Jawa dan Bali, Ini Sebaran Wilayahnya
Subsidi upah ini akan diberikan oleh pemerintah kepada kurang lebih 8 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Dengan begitu, pemerintah akan mengeluarkan anggaran sebanyak Rp8 triliun untuk subsidi upah pekerja atau buruh.
"Jumlah penerima subsidi upah ini sebanyak kurang lebih 8 juta pekerja dan dengan demikian akan membutuhkan anggaran sebesar Rp8 triliun," kata Ida.

Kriteria Calon Penerima Subsidi Upah
Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan sejumlah kriteria calon penerima subsidi upah, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Pekerja atau buruh yang menerima upah.
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
4. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.