Insentif Tenaga Kesehatan Belum Dibayar, LaporCovid-19 Terima 136 Laporan, PPNI Beri Tanggapan
Tim Advokasi LaporCovid-19 Firdaus Ferdiansyah mengatakan, pihaknya menerima 136 laporan terkait insentif tenaga kesehatan yang belum dibayarkan.
TRIBUNTERNATE.COM - Di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia yang masih belum reda, masih ada satu permasalahan yang juga belum beres.
Yakin, terlambatanya pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes).
Bahkan, tim LaporCovid-19 sudah menerima lebih dari 100 laporan terkait permasalahan tersebut.
Anggota Tim Advokasi LaporCovid-19 Firdaus Ferdiansyah mengatakan, pihaknya menerima 136 laporan terkait insentif tenaga kesehatan yang belum dibayarkan dalam kurun waktu 30 Juni hingga 31 Juli 2021.
"Saya memaparkan data terbaru mengenai insentif nakes, ini saya ambil datanya 30 Juni-31 Juli 2021. Dalam rentang waktu itu kami menerima sedikitnya 136 laporan tentang dana insentif nakes tidak kunjung dibayarkan," ujar Firdaus, dalam konferensi pers 'Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Selama Pandemi Covid-19', secara daring, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Mengenal Sputnik Light, Vaksin Covid-19 Asal Rusia yang Hanya Perlu Satu Dosis Suntikan
Laporan tersebut berasal dari tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, puskesmas, rumah sakit umum daerah (RSUD) ataupun rumah sakit swasta.
Artinya, kata Firdaus, semua faskes bisa saja mengalami penundaan atau keterlambatan pembayaran insentif ini.
Dari 136 laporan itu, 79 nakes di antaranya mengaku belum menerima atau insentifnya belum dibayarkan. Sementara. 31 nakes sudah menerima, tapi bermasalah; dan 26 lainnya sudah menerima.
"Sudah menerima ini artinya mereka hanya menyampaikan berapa sih bayaran insentif yang diterima tanpa ada pokok permasalahan. Kami ragu bahwa mereka belum menyampaikan masalah karena tidak tahu ya," imbuhnya.
Ironisnya, 50 dari 79 nakes yang belum menerima insentif itu sudah terpapar virus corona. Risiko terpapar mereka tinggi, karena bekerja di unit penanganan Covid-19.
"Namun, mereka belum mendapatkan insentif yang seharusnya diberikan pemerintah sesuai amanat Kepmenkes No.HK.01.07/Menkes/2539/2020," ujarnya.
Baca juga: 6 Tempat Bersejarah yang jadi Saksi Bisu Kemerdekaan Indonesia, Masihkah Terawat Saat Ini?
Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2021 Berakhir Jumat, 6 Agustus 2021 Hari Ini, Kapan Pengumuman Hasil Sanggahannya?
Firdaus lantas mencontohkan seorang bidan di RSUD pada Juli 2021 menyampaikan seharusnya menerima insentif saat ditempatkan di IGD dengan nominal Rp1 juta per bulan.
Namun, insentifnya baru dicairkan hingga Juli 2020.
"Insentif beliau baru dicairkan sampai bulan Juli 2020, sedangkan Agustus 2020 sampai sekarang belum dicairkan. Padahal beliau sudah tugas di unit Covid-19 dari Januari 2021 sampai sekarang," katanya.
Selain itu, Firdaus mengatakan, pemotongan insentif oleh pihak manajemen fasilitas pelayanan kesehatan masih terus terjadi.
