Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tahun Baru Islam 2021

Tahun Baru Islam Segera Tiba, Bolehkah Menikah di Bulan Muharram atau Suro? Ini Jawaban Ustaz

Muharram dikenal sebagai bulan haram, begitu juga dengan Suro di kalender Jawa. Lantas, bolehkah menikah di bulan ini? Berikut penjelasannya.

depositphotos
Ilustrasi pernikahan. - Ini penjelasan ahli tentang bolehkah menikah di bulan Muharram atau Suro. 

TRIBUNTERNATE.COM - Besok Selasa, 10 Agustus 2021, umat Islam akan memasuki bulan pertama dalam kalender Hijriah, yakni bulan Muharram.

Muharram menjadi bulan pembuka dalam kalender Hijriah, sehingga saat memasuki 1 Muharram, umat Islam juga merayakan Tahun Baru Islam.

Bulan Muharram juga dikenal sebagai bulan haram, karena di bulan ini Allah Swt. melarang seluruh hamba-Nya berbuat dosa.

Hal tersebut diterangkan dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 36 yang berbunyi:

"Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (Sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya." (QS. At-Taubah: 36)

Menurut sebuah hadis Nabi Muhammad Saw., keempat bulan haram yang dimaksudkan oleh ayat tersebut, yakni bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab.

"Sesungguhnya zaman berputar sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya’ban." (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Sementara, dalam budaya Jawa, 1 Muharram juga bertepatan dengan 1 Suro, bulan pertama dalam kalender Jawa.

Baca juga: Rayakan 1 Muharram 1443 H, Ini Kumpulan Twibbon Tahun Baru Islam 2021 dan Cara Pakainya

Baca juga: Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H, Berikut Amalan Sunnah Lainnya

Kalender Jawa sendiri merupakan sistem penanggalan yang dipakai oleh Kasultanan Mataram di bawah pimpinan Sultan Agung Hanyakrakusuma (1613-1645).

Di Indonesia, khususnya budaya Jawa, bulan Suro identik dengan suasana yang sakral dan mistis.

Kekeramatan bulan Suro kemudian menimbulkan kepercayaan bahwa bentuk-bentuk kegiatan seperti pernikahan, hajatan dan sebagainya tidak berani dilakukan.

Masyarakat memiliki anggapan bahwa bulan Suro atau Muharram merupakan bulan yang paling agung dan mulia.

Saking mulianya, maka dalam sistem kepercayaan masyarakat dipercayai bahwa hamba atau manusia tidak kuat atau dipandang terlalu lemah untuk menyelenggarakan kegiatan.

Sehingga, hajatan hanya digelar oleh pihak keraton dan bulan Suro dianggap sebagai bulan hajatan bagi keraton.

Sementara, rakyat yang ikut-ikutan melaksanakan hajatan tertentu di bulan Suro dipercaya akan kualat.

Lantas, bolehkah melaksanakan pernikahan di bulan Muharram atau Suro?

Dosen Fakultas Syariah IAIN Samarinda, Ustaz Abdul Syakur, Lc, MH, memberikan penjelasannya tentang pernikahan di bulan Muharram atau Suro.

Di bulan Muharram, kata Abdul Syakur, perbuatan dosa dan perbuatan baik akan dilipatgandakan balasannya oleh Allah Swt.

Oleh sebab itu, siapapun yang melakukan hal baik di bulan Muharram tentu akan diberikan pahala yang berlipat.

Dalam hal ini, menikah juga termasuk ke dalam perbuatan baik, karena itu termasuk ke dalam ibadah bagi umat Muslim.

"Nikah itu adalah ibadah, tentu masuk dalam rumus umum kalau kita melakukan ibadah di bulan Muharram ini termasuk mulia, sebenarnya baik," ucap Ustaz Abdul Syakur.

"Karena jelas menikah itu memang hukum asalnya adalah ibadah, makanya Rasul menyampaikan 'nikah itu adalah sunahku', tentu ibadah."

"Meskipun nanti dalam perkembangannya ada beberapa hukum, ada bahkan menikah itu hukumnya haram, ada yang hukumnya sunah, ada yang hukumnya wajib, ada juga yang hukumnya makruh, tetapi hukum asalnya adalah sunah," lanjutnya.

Baca juga: Sederet Amalan Sunah di Bulan Syawal yang Bisa Dilakukan, Mulai dari Puasa Syawal hingga Menikah

Baca juga: Banyak Orang yang Memilih Menikah di Bulan Syawal, Apa Alasannya?

Dengan demikian, menikah di bulan Muharram hukumnya adalah diperbolehkan karena itu termasuk ke dalam sunah Rasul.

Namun, sebelum memutuskan untuk menikah di bulan Muharram, umat Islam juga perlu memperhatikan kesiapan tentang segala hal yang terkait dengan pernikahan.

"Oleh karena itu, para ulama menyampaikan, sebenarnya menikah di bulan Muharram ini yang lebih diperhatikan adalah asbabun dhohirohnya."

"Jadi kalau kita sudah punya azzam (tekad) kemudian kita melihat 'ini kayanya waktu yang pas, ini adalah bulan Muharram'."

"Maksudnya waktu yang pas itu dilihat dari berbagai macam sudut pandang. (Misalnya) kekuatan finansialnya, kemudian mungkin potensi kehadiran orang-orang yang kita undang, atau kemudian faktor-faktor lain," terang Ustaz Abdul Syakur.

Terakhir, ia juga mengingatkan agar seseorang yang hendak menikah di bulan Muharram terlebih dahulu memaksimalkan usaha untuk mempersiapkan fisik, mental, dan material sebelum akhirnya bertawakal kepada Allah Swt.

"Makanya dalam Islam, kalau kita mau melakukan sesuatu salah satu hal yang harus dilihat tentu saja sebelum kita berdoa, tawakal kepada Allah, ya tentu ikhtiar dhohirnya, asbab dhohirohnya," tandasnya.

Video selengkapnya:

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved