Polisi Keluarkan Aturan Baru Pelat Nomor Kendaraan, Warna Dasar Berubah dari Hitam Jadi Putih
Warna dasar pelat berubah dari hitam menjadi putih. Sementara warna tulisan, yang awalnya berwarna putih akan menjadi hitam.
TRIBUNTERNATE.COM - Kepolisian telah mengeluarkan peraturan baru terkait perubahan warna tanda atau pelat nomor kendaraan bermotor.
Dalam peraturan baru tersebut, warna dasar pelat berubah dari hitam menjadi putih. Sementara warna tulisan, yang awalnya berwarna putih akan menjadi hitam.
Pelat putih ini berlaku bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor (ranmor) baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan Internasional.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Bermotor.
Aturan ini telah diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 Mei 2021.
Baca juga: 3 Cara Daftar Vaksin Covid-19 Online: via Klik vaksin.loket.com atau Aplikasi PeduliLindungi
Adapun aturan terkait perubahan warna pelat ini ada di pasal 44 dalam peraturan polri itu, antara lain.
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (perwakilan diplomatik dan sejenisnya) dan Badan Internasional;
b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasanperdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat danteridentifikasi.
(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Baca juga: Terbukti Terima Suap Rp3,9 Miliar, Mantan Wali Kota Dumai Zulkifli AS Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca juga: Penyelidik WHO Sebut Kemungkinan Pasien Covid-19 Pertama adalah Pekerja Laboratorium di Wuhan
Baca juga: Viral Video Seorang Kakek Penjual Koran Menangis Saat Dibayar Lebih, Pengunggah: Saya Ikut Terharu
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai tahun depan, 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin.
"Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)."
"Karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," jelasnya, Kamis (12/8/2021) melansir Tribunnews.

Alasan Warna Diubah
Taslim juga menjelaskan alasan di balik ketentuan baru soal warna dasar pelat motor itu.
Menurutnya, dengan diubahnya warna pelat ini akan membuat penilangan elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih efektif mengidentifikasi pelanggaran pengemudi.
“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya."
"itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam."
"Agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
Ia mencontohkan, jika pelat nomor mempunya warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto kerap terjadi salah baca.
Misalnya angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Igman Ibrahim)(Kompas.com/ Muhammad Fathan Radityasani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah Aturan Baru soal Pelat Kendaraan Bermotor, Warna Dasar jadi Putih, Apa Alasannya?