Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terbukti Terima Suap Rp3,9 Miliar, Mantan Wali Kota Dumai Zulkifli AS Divonis 2,5 Tahun Penjara

Zulkifli AS dinilai terbukti bersalah dan menerima uang suap sebesar Rp 3,9 miliar dan sejumlah gratifikasi.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (4/10/2019). Zulkifli diperiksa KPK sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Provinsi Riau dalam APBN Perubahan (APBN-P) Tahun 2017 dan APBN 2018. 

TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah atau Zulkifli AS terseret kasus suap beserta gratifikasi pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Zulkifli AS dinilai terbukti bersalah, telah menerima uang suap sebesar Rp 3,9 miliar dan sejumlah gratifikasi.

Atas kasus suap ini, Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Zulkifli AS dengan 2 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zulkifli Adnan Singkah hukuman kurungan penjara 2 tahun dan 6 bulan," ungkap hakim ketua Lilin Herlina dalam sidang lanjutan yang digelar dengan skema video conference, Kamis (12/8/2021).

Hal ini sebagaimana dakwaan komulatif ke satu alternatif pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1).

Zulkifli juga bersalah sesuai dakwaan komulatif kedua alternatif kedua melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: 3 Cara Daftar Vaksin Covid-19 Online: via Klik vaksin.loket.com atau Aplikasi PeduliLindungi

Tak hanya hukuman pidana penjara badan, majelis hakim juga menghukum Zul AS membayar denda sebesar Rp250 juta.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti hukuman kurungan selama 2 bulan.

Majelis hakim tidak membebankan Zulkifli AS membayar uang pengganti kerugian negara.

Namun, majelis hakim menyatakan hak politik Zul AS untuk dipilih dalam jabatan publik, dicabut selama 2 tahun.

Itu terhitung sejak dirinya selesai menjalankan masa hukuman pidana.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan JPU KPK, untuk membuka blokir nomor rekening milik Zul AS dan beberapa saksi.

Barang bukti berupa tanah dan bangunan dikembalikan kepada Zul AS.

Atas vonis itu, Zul AS saat ditanyai hakim ketua terkait tanggapannya, menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dinyatakan JPU KPK.

Vonis terhadap Zul AS ini, lebih rendah jika dibandingkan tuntutan JPU KPK.

Baca juga: Penyelidik WHO Sebut Kemungkinan Pasien Covid-19 Pertama adalah Pekerja Laboratorium di Wuhan

Baca juga: Namanya Ikut Dihujat Seusai Dokter Richard Lee Ditangkap, Kartika Putri: Tabayyun Dulu Yuk Semua

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved