Pedagang Angkringan Gugat Jokowi ke PTUN Minta Ganti Rugi dan Tolak PPKM, Ini Respon Istana
Seorang pedagang angkringan di Jakarta Barat bernama Muhammad Aslam menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pedagang angkringan di Jakarta Barat bernama Muhammad Aslam menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan tersebut berkaitan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju kasus Covid-19.
Muhammad Aslam mengajukan gugatan terhadap Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (12/8/2021).
Dalam gugatannya, Aslam ingin PPKM dihentikan dan meminta ganti rugi.
"Dalam gugatan kita meminta agar klien kami mendapatkan ganti rugi."
"Karena kalau kita lihat dalam UU Wabah Penyakit Menular di Pasal 8, dapat meminta ganti rugi yang ditimbulkan akibat penanggulangan wabah penyakit menular," beber kuasa hukum Aslam, Victor Santoso Tandiasa, Kamis, dikutip dari YouTube KompasTV.
Baca juga: 7 Fakta Arsenal Kalah dari Brentford di Pertandingan Pembuka Liga Inggris, Sejarah Kelam Terulang
Baca juga: Tes Swab PCR di Indonesia Lebih Mahal Ketimbang Negara Lain, Guru Besar FKUI: Itu Perlu Diselidiki
Mengutip SIPP PTUN Jakarta, berikut ini isi lengkap gugatan Aslam terhadap Jokowi:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan TERGUGAT atas:
- Tindakan TERGUGAT memutuskan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanggulangan pandemi Covid-19 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
- Tindakan TERGUGAT atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan PPKM dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan pemerintahan, yakni:
- Mewajibkan TERGUGAT menghentikan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
- Mewajibkan mencopot Koordinator PPKM yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
4. Mewajibkan kepada pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan perhitungan pendapatan Rp300.000 (weekday) dan Rp1.000.000 (weekend) terhitung sejak PPKM Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya PPKM dengan istilah apapun yang tidak sesuai Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui putusan ini.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Baca juga: Jumlah Soal, Materi, dan Nilai Ambang Batas TWK, TIU, TKP untuk SKD CPNS 2021
Baca juga: Mundur dari Komisaris Garuda Indonesia, Yenny Wahid Mengaku Sedih: Demi Efisiensi Biaya
Baca juga: 6 Vaksin Covid-19 Sudah Mendapat Izin Penggunaan Darurat dari BPOM, Apa Saja?
Respons Istana

Istana melalui Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini, menanggapi gugatan yang dilayangkan Muhammad Aslam pada Jokowi.
Dikutip dari Kompas.com, Faldo mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Aslam.
Ia menilai tindakan Aslam yang menyampaikan keberatan lewat jalur hukum di tengah situasi pandemi Covid-19 adalah langkah baik.
"Kami tentu mengapresiasi langkah hukum yang dipilih oleh setiap warga negara. Apalagi di dalam situasi yang seperti hari ini untuk menyampaikan keberatan lewat jalur hukum tentu lebih baik," beber Faldo, Kamis (12/8/2021).
Faldo melanjutkan, menurutnya suatu kebijakan memang selalu memiliki dampak yang tak diinginkan oleh sejumlah pihak.
Terlebih pada situasi krisis di tengah pandemi seperti saat ini.
Ia mengatakan setiap kebijakan yang diambil juga sulit bagi pemerintah.
Kendati demikian, kata Faldo, pemerintah selalu berusaha hadir untuk mengurangi beban masyarakat selama pandemi.
Satu di antaranya adalah menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi pelaku UMKM.
Karena itu, Faldo berharap Aslam terdaftar sebagai penerima bansos tersebut.
"Jika belum mohon diurus silahkan daftar dan lapor ke dinas koperasi dan UMKM yang ada sesuai dengan domisili beliau," katanya.
Ia mengklaim bahwa pelaksanaan PPKM saat ini telah menunjukkan hasil.
Faldo pun mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap kebijakan PPKM ini.
"Pemerintah selalu berupaya agar masyarakat tidak sendirian menghadapi pandemi ini dan melewati ini semua," tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Penggugat Jokowi ke PTUN, Seorang Pedagang Angkringan, Minta Ganti Rugi dan PPKM Dihentikan