Kabar Artis
Sudah Memaafkan Jerinx, Mengapa Adam Deni Tidak Mencabut Laporannya?
Adam Deni telah memutuskan untuk mlanjutkan proses hukum meski sudah menerima permintaan maaf dari Jerinx.
TRIBUNTERNATE.COM - Proses mediasi antara musisi Jerinx dengan Adam Deni telah digelar pada Sabtu (14/8/2021) siang di Polda Metro Jaya.
Dalam mediasi yang berlangsung selama dua jam tersebut, Jerinx mengakui bahwa proses mediasinya dengan Adam Deni berjalan dengan baik.
Selain itu,Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa Jerinx sudah meminta maaf kepada Adam Deni.
Kemudian, sang pegiat media sosial pun secara pribadi menerima maaf drummer grup musik Superman Is Dead itu.
Namun, Adam Deni telah memutuskan untuk mlanjutkan proses hukum meski sudah menerima permintaan maaf dari Jerinx.
Hal tersebut disampaikan oleh dalam YouTube Cumicumi, Minggu (15/8/2021).

"Terlapor yakni saudara J sudah meminta maaf kepada yang bersangkutan. Dan pelapor pun saudara ADG sudah menerima permintaan maaf secara pribadi," terang Kombes Pol Yusri.
Lanjut, dalam mediasi Jerinx SID mengaku bahwa dirinya yang melakukan pengancaman.
Diketahui suami Nora Alexandra itu sempat mengancam Adam Deni melalui sambungan telepon.
"Sudah mengakui memang betul, dia yang melakukan pengancaman melalui media elektronik," tambahnya.
Baca juga: Jauh dari Kesan Meriah, Jokowi Ungkap Alasannya Pilih Baju Adat Suku Badui dalam Sidang Tahunan 2021
Baca juga: SBY Ungkap Kisah Putra dan Menantunya: Ibas Yudhoyono yang Paling Sering Difitnah dan Digunjing
Baca juga: PM Malaysia Muhyiddin Yassin Dikabarkan Mundur Hari Ini, Siapa Calon Perdana Menteri Baru Malaysia?
Meski begitu Adam Deni disebut tetap melanjutkan laporannya untuk diproses secara hukum.
"Secara pribadi diterima maafnya, kita sudah berupaya untuk melakukan mediasi. Tapi pelapor meminta supaya proses hukum oleh penyidik tetap berjalan," jelas Kombes Pol Yusri.
Informasi itu juga dibenarkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Ia menjelaskan dari kedua belah pihak masih diberi kesempatan untuk melakukan mediasi.
Situasi tersebut dijelaskan sembari menunggu pihak penyidik melengkapi berkas perkara.