Tarif Tes PCR Covid-19 Resmi Diturunkan, Rp495.000 untuk Jawa-Bali & Rp525.000 untuk Luar Jawa-Bali
Kementerian Kesehatan resmi turunkan tarif tes PCR Covid-19 di kisaran Rp495.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp525.000 untuk wilayah luar Jawa-Bali.
TRIBUNTERNATE.COM - Tarif tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk mendeteksi Covid-19 resmi diturunkan pada Senin (16/8/2021).
Metode pemeriksaan RT-PCR sendiri merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lain.
Tes PCR ditetapkan oleh Menteri sebagai standar utama dalam mengonfirmasi diagnosis virus corona atau Covid-19.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi untuk tes PCR Covid-19 bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Jika sebelumnya tarif tes PCR berada di kisaran Rp800.000 hingga Rp1.000.000, kini telah turun menjadi Rp495.000 untuk wilayah Jawa-Bali.
Sedangkan, tes PCR Covid-19 untuk wilayah di luar pulau Jawa-Bali, tarif tertingginya berada di angka Rp525.000.

Baca juga: Kemenkes Resmi Turunkan Harga Tes PCR, Anies Baswedan Akan Cek Kisaran Harga Tes PCR di Jakarta
Baca juga: Jokowi Minta Menkes Turunkan Harga Tes PCR Covid-19 hingga Setengahnya, Jadi Berapa?
Batas tarif tertinggi ini hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Tarif ini tidak berlaku pada kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) yang penyelenggaranya mendapat bantuan pemeriksaan tes PCR dari pemerintah.
Penurunan harga ini ditetapkan agar tes PCR lebih bisa dijangkau oleh masyarakat.
Selain itu, penurunan harga tes PCR ini juga dilakukan untuk membantu upaya peningkatan testing, tracing, dan treatment (3T), utamanya testing.
Keputusan ini diterapkan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Dengan berlakunya surat edaran tersebut, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Jokowi Minta Menkes Turunkan Harga Tes PCR Covid-19
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga tes PCR untuk mendeteksi Covid-19 diturunkan.
Hal tersebut, menurut Jokowi, perlu dilakukan untuk memperbanyak jumlah testing Covid-19 di Indonesia.
"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," ucap Presiden Jokowi, dikutip dari keterangan persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).
Jokowi menyatakan bahwa dirinya telah meminta kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin agar biaya tes PCR diturunkan.
Presiden meminta agar biaya tes PCR yang sebelumnya berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta, turun menjadi sekitar Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.

"Saya sudah berbicara dengan menteri kesehatan mengenai hal ini."
"Saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara 450 ribu rupiah sampai 550 ribu rupiah," tegas Jokowi.
Tak berhenti sampai di situ, Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR bisa diketahui lebih cepat, yakni dalam waktu 1x24 jam.
"Selain itu juga saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal satu kali dua puluh empat jam. Kita butuh kecepatan," pungkas Jokowi.
(TribunTernate.com/Ron)