Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rakyat Antikorupsi Desak Jokowi Pecat Pimpinan KPK terkait Temuan Pelanggaran HAM dalam TWK

Rakyat Antikorupsi mendesak Jokowi untuk memecat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikomandoi Firli Bahuri.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021) - Rakyat Antikorupsi desak presiden pecat pimpinan KPK terkait pelanggaran HAM dalam TWK. 

TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo didesak memecat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikomandoi Firli Bahuri, akibat telah terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Desakan tersebut disampaikan Rakyat Antikorupsi merespons temuan Komnas HAM yang menyatakan penyelenggaraan TWK pegawai KPK sebagai syarat peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melanggar HAM.

"Memberhentikan seluruh pimpinan KPK dan Dewan Pengawas yang telah mengabaikan nilai-nilai antikorupsi dengan membiarkan TWK dengan berbagai pelanggaran HAM di dalam prosesnya terjadi," ujar Perwakilan Rakyat Antikorupsi, Feri Amsari, lewat keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).

Menurut Feri, pimpinan KPK melakukan cara-cara memalukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk memuluskan rencananya menyingkirkan 75 pegawai yang dikenal mumpuni memberantas korupsi.

"Dewan Pengawas KPK pun acuh tak acuh karena sedari awal memang dibentuk untuk memenuhi kepentingan Presiden," kata dia. 

Baca juga: Jika KPK Tak Ikut Rekomendasi, Komnas HAM akan Berikan 11 Temuan Pelanggaran HAM TWK ke Jokowi

Baca juga: Firli Bahuri Pernah Bilang Bakal Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK, Novel Baswedan: Tak Ada Faktanya

Sedikitnya terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM yang terjadi pada proses asesmen TWK. 

Kesebelas bentuk HAM yang dilanggar tersebut antara lain hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak atas kebebasan berpendapat. 

Feri menekankan, bahwa seluruh hak tersebut dilindungi dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, konvenan HAM internasional dan UUD 1945. 

Bahkan, hasil penyelidikan Komnas HAM sejalan dengan temuan Ombudsman yang menemukan cacat prosedural dan malaadministrasi dalam penyelenggaran TWK.

"Membiarkan pelanggaran HAM sama saja melanggar UUD 1945. Seorang Presiden saja dapat diberhentikan karena pelanggaran konstitusi, apalagi Pimpinan KPK dan Dewas," ujat dia. 

Rakyat Antikorupsi juga meminta Presiden Jokowi untuk memulihkan nama baik seluruh pegawai KPK yang lulus dan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK dengan cara mengembalikan status mereka sebagaimana mestinya menurut UU yang berlaku. 

"Mencabut UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan produk memperlemah kelembagaan KPK," jelas Feri. 

Untuk diketahui, Rakyat Antikorupsi terdiri dari 11 organisasi yakni YLBHI, Pusako, Perludem, Public Virtue dan Dewi Keadilan (Social Justice Mission), dan BEM SI Rakyat bangkit. 

Kemudian, BEM UNS, LBH Mu-PP Muhammadiyah, Paramadina Public Policy Institute (PPPI), dan Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon. 

Selain itu, ada juga lima tokoh yang tergabung dalam Rakyat Antikorupsi

Mereka adalah mantan Ketua PPATK Yunus Husein, dan empat mantan pimpinan KPK Moch Jasin, Abraham Samad, M Busyro Muqoddas dan A. Pandupraja.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Didesak Pecat Pimpinan KPK karena Dinilai Terbukti Langgar HAM dalam TWK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved