Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tak Boleh Menyentuh Tanah, Bagaimana Sebenarnya Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih?

Artis Olivia Jensen tuai kritik usai jatuhkan bendera Indonesia ke tanah, lantas bagaimana sebenarnya tata cara penggunaan bendera merah putih?

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tiga helikopter TNI AU terbang melintas di atas kawaan Bundaran HI sambil mengibarkan bendera Merah Putih saat Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Jakarta, Selasa (17/8/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Bangsa Indonesia baru saja merayakan kemerdekaannya yang ke-76 tahun pada 17 Agustus 2021 lalu.

Di hari itu, tak sedikit masyarakat yang merayakan hari kemerdekaan dengan menggelar beragam acara.

Namun, di tengah pandemi Covid-19, masyarakat tak sepenuhnya bebas untuk beraktivitas di luar rumah.

Sehingga, masyarakat memilih memanfaatkan media sosial untuk merayakan euforia HUT ke-76 RI.

Berbagai macam kreativitas pun ditunjukkan dalam membuat sebuah konten di media sosial.

Namun sayang, ada pula beberapa oknum yang kurang bijak dalam membuat konten dalam rangka merayakan kemerdekaan.

Salah satu diantaranya adalah artis Olivia Jensen, ia membuat sebuah video yang menunjukkan dirinya melemparkan bendera merah putih ke tanah.

Video yang diunggah Olivia Jensen di akun Instagramnya itu pun menuai kritik dari warganet.

Ilustrasi bendera merah putih - Dua orang petugas polisi lalu lintas mengibarkan bendera merah putih pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 di Kawasan Bundaran Air Mandur, Palembang, Senin (17/8/2020).
Ilustrasi bendera merah putih - Dua orang petugas polisi lalu lintas mengibarkan bendera merah putih pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 di Kawasan Bundaran Air Mandur, Palembang, Senin (17/8/2020). (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO)

Seperti diketahui, bendera merah putih tidak dibolehkan untuk menyentuh tanah.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Lantas, bagaimana sebenarnya tata cara penggunaan bendera negara Indonesia?

Bendera merah putih adalah simbol negara yang perlu dihormati dan dihargai.

Sebab, bendera merah putih merupakan manisfestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa.

Untuk itu, tata cara penggunaan dan pemasangannya pun diatur khusus dalam sebuah undang-undang.

Berikut tata cara penggunaan Bendera Negara, berdasarkan UU No 24 Tahun 2009:

Baca juga: Buntut Video Bendera Merah Putih Dilempar, Olivia Jensen akan Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Pelaku Usaha di Bogor, Bandung, dan Yogyakarta Ramai-ramai Kibarkan Bendera Putih, Apa Artinya?

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved