Muhammad Kece Tak Tunjukkan Penyesalan saat Digiring ke Bareskrim Polri, Ini yang Dikatakannya
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Muhamamd Kece tidak menujukkan penyesalan sama sekali.
Kalau dianggap oleh tim medis yang bersangkutan ada gangguan (jiwa), maka dilakukan tes kejiwaan,” jelasnya.
Sejauh ini Muhamamd Kece dinilai masih normal, tidak memiliki gangguan kejiwaan.
Ia juga tidak memiliki riwayat gangguan jiwa tertentu.
“Kita belum sampai disitu, tanda-tanda dia masih normal, saat ditanya dia masih bisa jawab, nyambung.
Belum ada indikasi secara fisik kalau yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Yang bersangkutan belum ada riwayat tentang gangguan kejiwaan,” kata Ahmad Ramadhan.

Namun jika nantinya saat penyidikan ditemukan unsur gangguan jiwa, maka akan ditindak sesuai Pasal 44 ayar KUHP
“Kalau memang (hasilnya gangguan jiwa) ini tim media ya yang mengatakan, Berdasarkan pasal 44 KUHP mentakakan bahwa orang yang dalam gangguan kejiwaan memang tidak dapat dipidana,” paparnya.
Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidikan ini dilakukan atas dasar beberapa laporan polisi yang telah dilaporkan.
Beberapa di antaranya adalah yang dilaporkan ke Bareskrim LP No 500, video terakhir dia yang diposting pada tanggal 20 Agustus 2021.
“Dan (tanggal) 21 kita langsung bergerak dengan cepat melakukan tracing keberadaan yang bersangkutan. Tentunya kita mendapatkan keterangan pada ahli dahulu.
Ahli yang kita gunakan adalah ahli agama baik Islam maupun ahli agama Nasrani, juga ahli Bahasa Indonesia yang kita gunakan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Muhammad kece diamankan pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan langsung dilakukan oleh personel Bareskrim Polri.
YouTuber Muhammad Kece ditangkap setelah bersembunyi di Badung, Bali.
Menurut polisi, sebelum ditangkap, Muhammad Kece sempat berpindah-pindah tempat.