Muhammad Kece Menolak Minta Maaf, Kuasa Hukum Minta Polisi Tak Seret Anak dan Istri Sang YouTuber
Penolakan permintaan maaf itu disampaikan Muhammad Kece saat diperiksa polisi pada Kamis (26/8/2021) kemarin pagi.
TRIBUNTERNATE.COM - YouTuber Muhammad Kece telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Namun, ia menolak minta maaf terkait kontennya yang dinilai telah bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Pernyataan itu disampaikan Muhammad Kece saat diperiksa polisi pada Kamis (26/8/2021) kemarin pagi.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya Sandi Situngkir saat bertemu penyidik di Bareskrim Polri.
"Menurut polisi Pak Kece tidak mau meminta maaf," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Menurut Sandi, kliennya berbicara apa yang diketahuinya terkait agama Islam. Namun belakangan, pernyataannya itu justru viral di media sosial.
"Terkait video itu Pak Kece menyampaikan apa adanya, apa yang dia pahami, apa yang dia ketahui," ujarnya.
Sandi menyebutkan seharusnya kliennya tak harus diproses secara hukum.
Sebaliknya, kata dia, kliennya harus diingatkan oleh pemerintah jika ternyata unggahannya itu melanggar SARA.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini yang Dilakukan Peserta SKD CPNS 2021 saat Tiba di Lokasi Tes hingga Selesai Ujian
Baca juga: Waktu Evakuasi Segera Berakhir, Boris Johnson Janji Usaha Maksimal Keluarkan Orang dari Afghanistan
Hal itu, kata dia, merujuk Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Dalam beleid pasal 2 UU itu, pelanggar SARA disebut harus diingatkan oleh pemerintah.
"Pasal 2 PNPS itu harusnya ada dong yang mengingatkan. Menteri agama sebagai pejabat negara mestinya melaksanakan pasal 2 itu tidak langsung mendorong polisi untuk menangkap Pak Kece. Artinya itu kewajiban negara," ujarnya.
Jika merujuk UU itu, kata Sandi, seharusnya Muhammad Kace juga mendapatkan surat peringatan dari menteri agama atau Jaksa Agung. Sebaliknya, tidak langsung diproses hukum.
"Di dalam pasal 2 itu disebutkan ada surat peringatan dari menteri agama atau Jaksa Agung kepada yang bersangkutan. Ternyata dalam perkara ini kan langsung kepada pasal 4, pasal 4 itu yang kemudian diduplikasi kepada 156 KUHP," ungkapnya.
"Sehingga di dalam pasal itu ada perbuatan yang bermusyawarah. Dalam islam disebut tabayun. Ayo kita bermusyawarah kalau saya salah ingatkan saya kira-kita begitu," sambungnya.