Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Muhammad Kece Menolak Minta Maaf, Kuasa Hukum Minta Polisi Tak Seret Anak dan Istri Sang YouTuber

Penolakan permintaan maaf itu disampaikan Muhammad Kece saat diperiksa polisi pada Kamis (26/8/2021) kemarin pagi.

YouTube/Muhammad Kece
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece, dikecam MUI akibat dugaan penistaan agama islam. 

TRIBUNTERNATE.COM - YouTuber Muhammad Kece telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Namun, ia menolak minta maaf terkait kontennya yang dinilai telah bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Pernyataan itu disampaikan Muhammad Kece saat diperiksa polisi pada Kamis (26/8/2021) kemarin pagi.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya Sandi Situngkir saat bertemu penyidik di Bareskrim Polri.

"Menurut polisi Pak Kece tidak mau meminta maaf," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Menurut Sandi, kliennya berbicara apa yang diketahuinya terkait agama Islam. Namun belakangan, pernyataannya itu justru viral di media sosial.

"Terkait video itu Pak Kece menyampaikan apa adanya, apa yang dia pahami, apa yang dia ketahui," ujarnya.

Sandi menyebutkan seharusnya kliennya tak harus diproses secara hukum.

Sebaliknya, kata dia, kliennya harus diingatkan oleh pemerintah jika ternyata unggahannya itu melanggar SARA.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini yang Dilakukan Peserta SKD CPNS 2021 saat Tiba di Lokasi Tes hingga Selesai Ujian

Baca juga: Waktu Evakuasi Segera Berakhir, Boris Johnson Janji Usaha Maksimal Keluarkan Orang dari Afghanistan

Hal itu, kata dia, merujuk Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Dalam beleid pasal 2 UU itu, pelanggar SARA disebut harus diingatkan oleh pemerintah.

"Pasal 2 PNPS itu harusnya ada dong yang mengingatkan. Menteri agama sebagai pejabat negara mestinya melaksanakan pasal 2 itu tidak langsung mendorong polisi untuk menangkap Pak Kece. Artinya itu kewajiban negara," ujarnya.

Jika merujuk UU itu, kata Sandi, seharusnya Muhammad Kace juga mendapatkan surat peringatan dari menteri agama atau Jaksa Agung. Sebaliknya, tidak langsung diproses hukum.

"Di dalam pasal 2 itu disebutkan ada surat peringatan dari menteri agama atau Jaksa Agung kepada yang bersangkutan. Ternyata dalam perkara ini kan langsung kepada pasal 4, pasal 4 itu yang kemudian diduplikasi kepada 156 KUHP," ungkapnya.

"Sehingga di dalam pasal itu ada perbuatan yang bermusyawarah. Dalam islam disebut tabayun. Ayo kita bermusyawarah kalau saya salah ingatkan saya kira-kita begitu," sambungnya.

Atas dasar itu, Sandi meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Agama agar dapat menginisiasi agar kasus ini tidak diselesaikan secara hukum.

"Harapan kami Menteri Agama juga sebagai pihak yang mendesak Majelis Ulama juga mau melakukan dialog. Kita tidak setuju penistaan agama dilakukan proses hukum. Tapi kita mengedepankan dialog kita mengedepankan musyawarah yang bersifat holistik kebersamaan, sehingga ke depan tidak ada lagi namanya penistaan agama," tukasnya.

Baca juga: Abraham Samad Nilai Prestasi KPK Sekarang Nol Besar: Penuh Kontroversial

Baca juga: Ni Nengah Widiasih Sumbang Medali Pertama Indonesia di Paralimpiade Tokyo 2020, Jokowi Beri Selamat

Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece, dikecam MUI akibat dugaan penistaan agama islam.
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece, dikecam MUI akibat dugaan penistaan agama islam. (YouTube/Muhammad Kece)

Kuasa Hukum Minta Istri dan Anak Muhammad Kece Tidak Turut Diseret

Kuasa Hukum Muhammad Kece, Sandi Situngkir meminta agar pihak kepolisian untuk tidak menyeret istri dan anak Muhammad Kece untuk turut diproses hukum atas dugaan merintangi penyidikan.

Menurut Sandi, ada upaya penyidik Polri untuk dapat menyeret istri dan anak Muhammad Kece.

Permohonan itu juga diarahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami juga meminta perhatian Kapolri, tentu saja Jokowi jangan sampai ada persangkaan off justice seolah-olah anak dan istrinya menghalang-halangi tindakan penyidikan terhadap perkara ini," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021) malam.

Sandi menerangkan ponsel dan laptop Muhammmad Kece yang disita pihak kepolisian memang berada di tangan anak dan istrinya.

Dia bilang, hal ini diminta untuk tidak dikaitkan sebagai upaya merintangi penyidikan.

"HP ada di tangan istri, itu kan wajar. Dia istrinya. Meskipun laptop itu ada di tangan anaknya, itu wajar. Ada persangkaan, ada dugaan, ada seperti menekan supaya anak istri juga bisa dipersangkakan. Menurut kami tidak seperti itu tindakan polisi," ungkapnya.

Di sisi lain, Sandi menuturkan anak dan istri Muhammad Kece juga telah dimintai keterangan pada Kamis (26/8/2021) kemarin.

"Informasinya tadi kan sudah ketemu. Sudah dimintai keterangan," tukasnya.

Ditangkap di Bali

Diberitakan sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran dari pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) kemarin malam.

Namun, keberadaan pelaku tetap terendus oleh pihak kepolisian.

Tersangka tertangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Rusdi menjelaskan YouTuber itu bersembunyi setelah unggahannya viral di media sosial. Namun, Polri enggan membeberkan lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.

Baca juga: Disebut Joe Biden Akan Ancam Keselamatan Warga Afghanistan di Bandara Kabul, Apa Itu ISIS-K?

"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali.

Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," ujarnya.

Ia menerangkan pelaku juga ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut.

Sebaliknya, penangkapan ini lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.

"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik.

Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," jelasnya.

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Youtuber Muhammad Kece Menolak Minta Maaf Terkait Kontennya Yang Diduga Bermuatan SARA

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Minta Polisi Tak Seret Istri dan Anak Muhammad Kece Diproses Hukum

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved