Rabu, 20 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

15 Nama Wakil Menteri Dapat Bonus Maksimal Capai Rp580,5 Juta dari Jokowi, Siapa Saja?

Selain kepada Wakil Menteri yang masih menjabat, Jokowi juga memberikan bonus kepada para Wakil Menteri yang telah lengser sebelum aturan ini berlaku.

Tayang:
TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS/MUCHLIS JR
Presiden Joko Widodo saat melantik menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberi bonus atau uang penghargaan kepada para wakil menteri jajaran Kabinet Indonesia Maju apabila masa jabatan mereka berakhir.

Keputusan ini berlaku setelah Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri yang diundang-undangkan 19 Agustus 2021.

Adapun besaran uang penghargaan yang akan diberikan kepada para mantan wakil menteri tersebut disesuaikan dengan masa jabatannya dengan maksimal mencapai Rp 580,4 juta.

Dengan adanya aturan tersebut, maka 15 Wakil Menteri yang ada saat ini akan mendapatkan bonus tersebut, di antaranya:

- Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar.

- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,  Edward Omar Sharif Hiariej.

- Wakil Menteri Pertahanan, Muhammad Herindra.

- Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara

- Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga

- Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,  Alue Dohong

- Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, John Wempi Wetipo.

- Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi.

- Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi.

- Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,  Angela Tanoesoedibjo.

- Wakil Menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qolbi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved